Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DALAM KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 60/Permentan/SR.310/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Dalam Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2016.
Materi Pokok: Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani dan/ atau petambak, pekebun dan peternak yang bergabung dalam kelompok tani dan menyusun RDKK mengusahakan lahan dengan total luasan (dua) hektar atau petambak dengan luasan maksimal 1 (satu) hektar setiap musim tanam per keluarga. Pupuk bersubsidi tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan/atau perusahaan perikanan budidaya. Kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan usulan kebutuhan yang diajukan oleh Kecamatan serta alokasi anggaran subsidi pupuk tahun 2015 untuk Kabupaten Bengkulu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bengkulu Utara.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No. 3/2018, No Reg Perda 3/2018, TLD No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar petani, Pemerintah Daerah perlu menyelenggarakan upaya perlindungan dan pemberdayaan petani secara terencana, terarah, dan berkelanjutan. Bahwa semakin meningkatnya perubahan iklim, globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada Petani, sehingga memerlukan upaya perlindungan dan pemberdayaan Petani di Daerah. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 UU No.19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan PEtani, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan strategi perlindungan dan pemberdayaan Petani.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah. UU No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. UU No.19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perda Provinsi Jawa Tengah No.5 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Perlindungan Petani, Pemberdayaan Petani, Pembiayaan Dan Pendanaan, Pengawasan, Peran Serta Masyrakat, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
43 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Hewan Ternak Dalam Wilayah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Salah satu upaya dalam rangka menjaga ketertiban umum atas pemeliharaan hewan ternak di Kabupaten Konawe Selatan, dipandang perlu diadakan penertiban terhadap pemeliharaan hewan ternak. berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penertiban Hewan Ternak Dalam Wilayah Kabupaten Konawe Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.16 Tahun 1977; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Konawe Selatan No.10 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penertiban hewan ternak dalam wilayah Kabupaten Konawe Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek penertiban, kewajiban dan larangan bagi pemilik/pengusaha hewan ternak, dan kewajiban dan larangan petugas. Perda ini juga mengatur mengenai biaya tebusan penangkapan, ketentuan tebusan atas ternak yang tertangkap, ketentuan penertiban. Selain itu diatur juga mengenai ketentuan sanksi dan ketentuan penyidikan atas pelanggaran perda ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2012
TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
Menimbang : a . bahwa luas alih fungsi lahan pertanian pangan semakin
meningkat dengan pesat dari tahun ke tahun sehingga
berpotensi dapat mempengaruhi produksi pangan di daerah
dan mengancam ketahanan pangan di Kabupaten
Tulungagung;
b. bahwa pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan
berkelanjutan merupakan salah satu strategi peningkatan
kapasitas produksi pangan di Kabupaten Tulungagung,
sehingga perlu dilakukan percepatan penetapan peta lahan
pertanian yang dilindungi;
c. bahwa bahwa Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor
20 Tahun 2017 sudah tidak sesuai kondisi saat ini sehingga
perlu kembali dilakukan perubahan;
d . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b , dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Mengingat; 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3 . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 ; 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; 8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 9 . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 10. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; 11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 12. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; 13. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; 14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 15. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 ; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; 22. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012; 23. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 ; 24. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 25. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07
/Permentan/OT.140/2/2012; 26. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun
2009; 27. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun
2012; 28. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 18 Tahun
2012
Materi pokok: mengatur mengenai Peraturan
Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan, perubahan antara lain: 1. Ketentuan Pasal 6 diubah terkait ruang lingkup ; 2. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah terkait kriteria penetapan kawasan pertanian; 3. Diantara BAB XVII dan BAB XVIII disisipkan 2 (BAB), yakni
BAB XVIIA dan BAB XVIIB, dan diantara Pasal 56 dan Pasal
57 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 56A dan Pasal 56B terkait pembiayaan dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
mengubah Peraturan
Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan
jumlah 9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang CADANGAN PANGAN POKOK DAERAH
ABSTRAK:
dalam rangka pangan, bencana alan, bencana sosial, dan danrat pangan menanggulangi dampak dari krisis pangan, gejolak harga serta untuk meunjudkan ketahanan dan ketersediaan pangan masyarakat Kota Sibolga, perlu dialokasikan cadangan pangan pokok dengan jenis dan jumlah tertentu serta upaya tidak lanjutnya bila sewaktu-waktu dibutuhkan; dan berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan serta Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Pemchntah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Pemerintah Daerah menetapkan jenis dan jumlah cadangan pangan pokok daerah serta penyelenggaraannya.
Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/PERMENTAN/PP.320/5/2017; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/PERMENTAN/KN.130/4/2018; Peraturan Gubemur Sumatera Utara Nomor 68 Tahun 2017.
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; MAKSUD DAN TUJUAN; CADANGAN PANGAN POKOK TERTENTU; MEKANISME PENYEDIAAN CADANGAN PANGAN POKOK DAERAH; PELAPORAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
7hlmn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Daerah, pupuk sangat berperan penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk.
UU No. 12 Tahun 1992; Uu No. 9 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2010; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2010; PP No. 6 Tahun 2013; Perpres No. 77 Tahun 2005; Pergub Kalsel Nomor 0101 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2008.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kebutuhan dan Harga eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2016 yang terdiri dari 7 bab dan 17 pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa Kota Lhokseumawe merupakan salah satu daerah produksi lahan pangan di Aceh perlu menjamin penyediaan lahan pertanian berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilanm, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan kemadirian serta menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa makin meningkatnya pertambahan jumlah penduduk, perkembangan ekonomi dan industry mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fregmentasi lahan pertanian pangan yang berdampak pada menurunnya daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan;
bahwa memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka Pemerintah Daerah diharuskan untuk membentuk Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 45; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; Permen Pertanian No. 07/Permentan/OT.140/2/2012; Permen Pertanian No. 79/Permentan/OT.140/8/2013; Permen Pertanian No. 81/Permentan/OT.140/8/2013; Qanun Aceh No. 19 Tahun 2013; Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2014.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas,Tujuan,dan Ruang Lingkup, BAB III Perencanaan dan Penetapan, BAB IV Penelitian, BAB V Pengembangan, BAB VI Pemanfaatan, BAB VII Pembinaan, BAB VIII Pengendalian, BAB IX Pengawasan, BAB X Sistem Informasi, BAB XI Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, BAB XII Pembiayaan, BAB XIII Peran Serta Masyarakat, BAB XIV Sanksi Administrasi, BAB XV Ketentuan Penyidikan, BAB XVI Ketentuan Pidana, BAB XVII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan mempunyai peran penting untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, serta ketahanan pangan dalam rangka menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sesuaidengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
b. bahwa untuk melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya dalam rangka penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan serta penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal sehingga perlu didayagunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan mansyarakat;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hokum kepada semua pihak yang terlibat, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan, kawasan peternakan, sumberdaya, peternakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, rumah potong hewan, pengawasan produk asal hewan dan hasil produk asal hewan, otoritas veteriner daerah dan dokter hewan berwenang, pelayanan kesehatan hewan, pemberdayaan peternakan dan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, sistem informasi, peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
77 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 3 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kota Singkawang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 mengamanatkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi harus dirinci lebih lanjut menurut kecamatan, jenis, jumlah, sub sektor dan sebaran bulanan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.25 Tahun1956, UU No.12 Tahun 1992, UU No.18 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.18 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.8 Tahun 2001, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.77 Tahun 2005, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.10 Tahun 2008, Pergub No.3 Tahun 2012, Perda No.6 Tahun 2008
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; Peruntukan pupuk Bersubsidi; Alokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2012.
Peraturan Walikota ini memiliki 8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat