Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan, kawasan peternakan, sumberdaya, peternakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, rumah potong hewan, pengawasan produk asal hewan dan hasil produk asal hewan, otoritas veteriner daerah dan dokter hewan berwenang, pelayanan kesehatan hewan, pemberdayaan peternakan dan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, sistem informasi, peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat