SUBSIDI-PERTANIAN
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2012/NO.3, TBD No.3, LL kota Singkawang: 8 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kota Singkawang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 mengamanatkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi harus dirinci lebih lanjut menurut kecamatan, jenis, jumlah, sub sektor dan sebaran bulanan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.25 Tahun1956, UU No.12 Tahun 1992, UU No.18 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.18 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.8 Tahun 2001, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.77 Tahun 2005, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.10 Tahun 2008, Pergub No.3 Tahun 2012, Perda No.6 Tahun 2008
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; Peruntukan pupuk Bersubsidi; Alokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2012.
- Peraturan Walikota ini memiliki 8 halaman
|