Permen PAN & RB No. 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Induk Pelabuhan Karimunjawa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan dan pedoman perencanaan pembangunan serta pengembangan pelabuhan, penyelenggara pelabuhan Karimunjawa wajib menyusun rencana induk pelabuhan pengumpan regional pada lokasi yang ditetapkan, sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, Gubernur menetapkan Rencana Induk Pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan regional, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Rencana Induk Pelabuhan Karimunjawa;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 51 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyelenggara Kegiatan, Pembangunan dan Pengembangan Fasilitas, Penggunaan dan Pemanfaatan Lahan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
101 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021
Permen KKP No. 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut Ketentuan mengenai standar usaha penggalian pasir: pemanfaatan pasir laut yang tercantum dalam Lampiran I huruf A angka 3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permen KKP No. 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur Ketentuan alih muatan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan
Permen KKP No. 20 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan, Pencatatan, Pendokumentasian, dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai rekomendasi/persetujuan yang diterbitkan oleh tim koordinasi lintas kementerian/lembaga yang bertugas mengoordinasikan pengelolaan BMKT yang tercantum dalam Lampiran I huruf A angka 9 poin 4 huruf a Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Sektor Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 317), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 10, BN 2021/ NO 317 ; PERATURAN.GO.ID; 4 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (7)
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk
pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Kelautan dan Perikanan
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6617);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
berisi tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Kelautan dan PerikananPerizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
1202 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 10, BN. 2022 No. 634 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan,
penyelenggaraan, dan reformasi organisasi Politeknik
Kelautan dan Perikanan Bitung, sebagai dampak dari
berlakunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 91/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan, perlu
mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 36/PERMENKP/2019 tentang Statuta Politeknik
Kelautan dan Perikanan Bitung sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta
Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Statuta
Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung;
: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500);
5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan
Organisasi Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1670);
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
91/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Politeknik Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1712);
mengatur
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Jasa Pemanduan Dan Penundaan Kapal
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dijelaskan untuk jasa yang telah
dikelola secara khusus oleh suatu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak
merupakan obyek retribusi, tetapi sebagai penerimaan BUMD sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta dengan telah dibentuknya Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pelabuhan Barito Kuala Mandiri perlu menetapkan Tarif Pemanduan dan Penundaan Kapal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tarif Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Tarif Jasa Pemanduan Dan Penundaan Kapal Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Jenis Pelayanan; Bentuk Dan Kerjasama; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pemanduan Kapal; Prinsif Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Jasa Pemanduan Dan Penundaan Kapal; Struktur Dan Besarnya Tarif Jasa Pemanduan Dan Penundaan; Waktu Permohonan Penyampaian Penyampaian Permintaan Pandu Sebelum Pemanduan Dan Pembatalan Pelayanan Pemanduan; Pengelolaan Keuangan; Sanksi; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Tarif Pemanduan Dan Penundaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2009.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat No. 10 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2015 Nomor 10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang REHABILITASI TERUMBU KARANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Terumbu Karang,perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rehabilitasi Terumbu Karang;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999
6. Peraturan Presiden Nomor Nomor 121 Tahun 2012
7. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NomorKep.38/Men/2004
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2010
9. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2009
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kriteria dan Indikator Kerusakan Terumbu Karang
Bab III Rehabilitas Terumbu Karang
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 9 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil inventarisasi dan evaluasi
terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung,
ditemukan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten
Tulungagung Nomor 27 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Berbasis Masyarakat
telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang Iebih tinggi karena tidak sesuai dengan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah
kabupaten/kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a , maka perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut
dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 27 Tahun 2010
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
Berbasis Masyarakat dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan
ABSTRAK:
bahwa Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan khususnya Nelayan Kecil dan Nelayan Tradisional harus diupayakan oleh Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kemakmuran dan keadilan guna pemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan serta kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, serta kearifan lokal di dalam kesinambungan pembangunan perikanan nasional dan upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Nelayan Tradisional memerlukan arah kebijakan, strategi dan sasaran yang terukur dan terpadu agar berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial serta untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat di dalam perlindungan, pemberdayaan dan perbaikan perekonomian nelayan kecil dan Nelayan Tradisional di daerah, maka perlu pengaturan di bidang perlindungan dan pemberdayaan Nelayan maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Pekalongan tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan, Pendataan, Perlindungan Nelayan, Pemberdayaan Nelayan, Kerja Sama Kemitraan, Peran Serta Masyarakat, Insentif dan Disinsentif, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 10 Tahun 2016
PERIZINAN USAHA PERIKANAN - PERUBAHAN - PERDAKAB BULUNGAN NO. 4 TAHUN 2003
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.10, TLD/NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Perizinan Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Pembagian urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan berdasarkan Lampiran huruf Y angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pengelolaanya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.18/Pmbtl/2016 maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Perikanan dipandang bertentangan dengan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya terhadap pembagian urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan huruf Y angka 2, untuk itu Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Perikanan perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Perikanan
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Perikanan dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah 4 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 Seri E Nomor 3) diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 1 angka 14, angka 18, angka 19, angka 20, angka 22, angka 23 dan angka 25 dihapus, angka 5, angka 6, angka 9, angka 12, angka 13, angka 16, angka 17, angka 24, dan angka 26 diubah, serta ditambah angka 26A, sehingga keseluruhan Pasal 1; 2) Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (2) serta ayat (3) huruf c dihapus; 3) Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf d dihapus; 4) Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) angka 4 dihapus; 5) Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dihapus; 6) Ketentuan Pasal 9 dihapus; 7) Ketentuan Pasal 10 dihapus; 8) Ketentuan Pasal 11 dihapus; 9) Ketentuan Pasal 12 dihapus; 10) Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dihapus dan ayat (2) dan ayat (3) diubah; 11) Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah dan ayat (2) serta ayat (3) dihapus; 12) Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) dihapus; 13) Ketentuan Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) dihapus; 14) Ketentuan Pasal 22 ayat (2), dan ayat (3) dihapus. Pasal 2: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Perikanan
8 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat