Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 27 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Berbasis Masyarakat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat