Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Tarif Jasa Pemanduan Dan Penundaan Kapal Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Jenis Pelayanan; Bentuk Dan Kerjasama; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pemanduan Kapal; Prinsif Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Jasa Pemanduan Dan Penundaan Kapal; Struktur Dan Besarnya Tarif Jasa Pemanduan Dan Penundaan; Waktu Permohonan Penyampaian Penyampaian Permintaan Pandu Sebelum Pemanduan Dan Pembatalan Pelayanan Pemanduan; Pengelolaan Keuangan; Sanksi; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Tarif Pemanduan Dan Penundaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat