Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 10 ayat (5),
Pasal 13, Pasal 15 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 25 ayat
(3), Pasal 26 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 49, Pasal 58,
Pasal 61, Pasal 74 ayat (3), Pasal 77, Pasal 93 ayat (3),
Pasal 95, dan Pasal 99 ayat (5) Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelindungan
dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Bidang Pendidikan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Bidang Pekerjaan, Kewirausahaan dan Koperasi, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang DIsabilitas di Bidang Kesejahteraan Sosial, Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi, Besar dan Jenis Konsesi serta Bentuk dan Tata Cara Pemberian Insentif, Unit Layanan Disabilitas, Mekanisme Koordinasi, Penghargaan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
45 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Sekadau Nomor 34 Tahun 2011 Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Kabupaten Sekadau Tahun 2011-2014
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2015-2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2015-2019, Peraturan Bupati Sekadau Nomor 34 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Kabupaten Sekadau Tahun 2011-2014 tidak Iagi sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dicabut
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 59 Tahun 2019
Peraturan Bupati Sekadau Nomor 34 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Kabupaten Sekadau Tahun 2011 -2014 (Betita Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2011 Nomor 34), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Sekadau Nomor 34 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
ABSTRAK:
Bahwa sebagai warga negara, perempuan dan anak berhak memperoleh perlindungan atas setiap tindakan kekerasan yang dilakukan terhadapnya yang dapat menimbulkan korban fisik maupun psikhis, sebagai bagian dari pengakuan dan penegakan Hak Asasi Manusia. Jumlah tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Maluku Tenggara Barat cukup tinggi, sedangkan perlindungan dan pelayanan belum dilakukan secara optimal. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang Undang Nomor 4 Tahun 1979;Undang Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 23 tahun 2004; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 19 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Penjelasan 4 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, SUMBER LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNG PINANG TAHUN 2017 NOMOR 15 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG PROVINSI KEPULAUAN RIAU: 4/32/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
Penyandang Disabilitas adalah bagian dari masyarakat Daerah yang mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupa sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia yang dilindungi, dihormati dan memiliki peran dengan berdasarkan keadilan, kesetaraan, kesamaan serta kemandirian. Bahwa untuk mewujudkan kesamaan kedudukan, hak dan kewajiban Daerah memberikan dan melaksanakan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan Penyandang Disabilitas melalui sarana dan prasarana untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan secara terpadu, memadai dan berkesinambungan. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Hak Penyandang Disabilitas.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Hak Penyandang Disabilitas dengan menetapkan batasan istilah, yang diginakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2017.
Fasilitas umum setelah berlakunya Peraturan Daerah ini harus telah memenuhi syarat aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
Fasilitas umum yang telah ada sebelum berlakunnya Peraturan Daerah ini, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
43 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO.4, LL Kab. Sambas : 70 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
Bahwa penyandang disabilitas memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama sebagai warga negara Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara ;
-Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014, UU No.8 Tahun 2016, PP No.43 Tahun 1998, PP No.39 Tahun 2012, Permensos No.7 Tahun 2017;
-Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Ruang Lingkup dan Tujuan; Hak Penyandang Disabilitas; Ragam Penyandang Disabilitas; Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Partisipasi Masyarakat; Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas; Pembiayaan; Komiter Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2019.
Peraturan Daerah ini memiliki 54 halaman dan 16 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Anak adalah merupakan amanah dan karunia Tuhan yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia yang seutuhnya. Setiap anak memiliki hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pemenuhan hak-hak anak menjadi tanggung jawab bersama antara individu, orang tua, wali, keluarga, masyarakat, dunia usaha, media massa dan pemerintah baik pusat maupun daerah. Kabupaten Hulu Sungai Utara berupaya mewujudkan pembangunan yang responsif terhadap kebutuhan anak.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2012; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 2011; Perda Prov. Kalsel No. 13 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan No. 2 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 01 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 14 Tahun 2011.
Peraturan daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak yang terdiri atas 10 Bab dan 24 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 2018
perempuan dan anak - PERLINDUNGAN korban kekerasan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2018/NO.4, TLD NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harkat dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.7 Tahun 1984, UU No.39 Tahun 1999, UU NO.10 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2004, UU No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.31 Tahun 2014, UU No.21 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, PP No.9 Tahun 2008, Keppres No.36 Tahun 1990, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.2 Tahun 2008, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.3 Tahun 2008, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.1 Tahun 2010, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.5 Tahun 2010, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.2 Tahun 2011, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.19 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Hak Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan, Perlindungan Perempuan Korban Tindak Kekerasan, Perlindungan Anak, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kerjasama, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Partisipasi Masyarakat dan Dunia Usaha, Sistem Informasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
12 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD NOMOR 1 SERI D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENINGKATAN KOMPETENSI PEREMPUAN PEKERJA RUMAH TANGGA
ABSTRAK:
bahwa pekerja rumah tangga merupakan kelompok rentan yang perlu dikembangkan kompetensi dan dilindungi hak-haknya dalam melaksanakan pekerjaan, dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Perempuan Kelompok Rentan, maka perlu membentuk Peraturan Bupati Malang tentang Peningkatan Kompetensi Perempuan Pekerja Rumah Tangga;
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 tahun 2009 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Kelompok Rentan;
KETENTUAN UMUM ; MAKSUD DAN TUJUAN ; MAKSUD DAN TUJUAN ; KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH; KOMPETENSI PEKERJA RUMAH TANGGA DAN KURIKULUM; PENYELENGGARAAN PELATIHAN; KOORDINASI DAN KELEMBAGAAN; MONITORING DAN EVALUASI ; PEMBIAYAAN; PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
13 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2022
DISABILITAS -PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 401
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
hwa penyandang Disabilitas merupakan bagian dari penduduk di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang wajib dijamin penghormatan, Pelindungan, dan pemenuhan hak asasi
manusianya oleh negara, dalam hal ini oleh Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
bahwa masih diperlukan perbaikan dan pengembangan dalam aspek fasilitas dan layanan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk menciptakan lingkungan yang inklusif bagi
penyandang Disabilitas, sehingga dapat mendukung hidup secara mandiri, setara, nondiskriminatif, dan produktif;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan
Penyandang Disabilitas perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 ; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Ragam Penyandang Disabilitas meliputi:
a. Penyandang Disabilitas fisik;
b. Penyandang Disabilitas intelektual;
c. Penyandang Disabilitas mental;
d. Penyandang Disabilitas sensorik; dan/atau
e. Penyandang Disabilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas
dilaksanakan berasaskan:
a. Penghormatan terhadap martabat;
b. otonomi individu;
c. tanpa Diskriminasi;
d. partisipasi penuh;
e. keragaman manusia dan kemanusiaan;
f. Kesamaan Kesempatan;
g. kesetaraan;
h. Aksesibilitas;
i. kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak;
j. inklusif; dan
k. perlakuan khusus dan Pelindungan lebih.
Pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan:
a. mewujudkan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara;
b. menjamin upaya Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas;
c. mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat;
d. melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia; dan
e. memastikan pelaksanaan upaya Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat
dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
mencabut Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011
RAD PD perencanaan pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; evaluasi terhadap pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas ; tata cara pelaksanaan sosialisasi Pelindungan hukum dan bantuan hukum ; bentuk dan tata cara pemberian penghargaan ; elaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di bidang pendidikan dan mekanisme pengenaan sanksi administratif terhadap penyelenggara pendidikan ; pelaksanaan kuota 2% (dua persen) ; i bentuk dan tata cara pemberian insentif ; pembentukan Unit Layanan Disabilitas; Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di bidang
ketenagakerjaan dan mekanisme pengenaan sanksi administratif terhadap perusahaan swasta; elaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di
bidang kewirausahaan; mekanisme rujukan; elaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di bidang kesehatan dan mekanisme pengenaan sanksi terhadap penyelenggara layanan Kesehatan; bentuk dan tata cara pemberian insentif ; elaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di bidang kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif ; elaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di bidang kesejahteraan sosial; elaksanaan Penghormatan,
Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di bidang infrastruktur ; elaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di bidang pelayanan publik; Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam Pelindungan dari bencana ; pembentukan unit layanan pengaduan ; layanan Habilitasi dan
Rehabilitasi ; besaran, jenis, dan tata cara pemberian Konsesi; Pelaksanaan pendataan; penelitian, pengembangan, penyediaan dan penggunaan eknologi informasi dan komunikasi, peralatan dan teknologi bantu yang aksesibel ; Pelaksanaan Pelindungan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di bidang perempuan dan anak ; Pelaksanaan penghormatan, Pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di bidang Pelindungan dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi; Mekanisme koordinasi ; tugas, wewenang, keanggotaan, dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian anggota Dewan Disabilitas Jakarta (DDJ) ; dan Tata cara pemberian penghargaan diatur dalam Peraturan Gubenur.
60 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat