Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2020

Pencabutan Peraturan Bupati Sekadau Nomor 34 Tahun 2011 Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Kabupaten Sekadau Tahun 2011-2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Sekadau Nomor 34 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Kabupaten Sekadau Tahun 2011 -2014 (Betita Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2011 Nomor 34), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Sekadau Nomor 34 Tahun 2011 Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Kabupaten Sekadau Tahun 2011-2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.4, LL Kab. Sekadau : 3 HLM
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
Halaman ini telah diakses 110 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sekadau Nomor 34 Tahun 2011 Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Kabupaten Sekadau Tahun 2011-2014

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan