Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2017

Penyelenggaraan Hak Penyandang Disabilitas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Hak Penyandang Disabilitas dengan menetapkan batasan istilah, yang diginakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Hak Penyandang Disabilitas
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjungpinang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
19 September 2017
Tanggal Pengundangan
19 September 2017
Tanggal Berlaku
19 September 2017
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNG PINANG TAHUN 2017 NOMOR 15
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjungpinang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 1115 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan