Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Bidang Pendidikan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Bidang Pekerjaan, Kewirausahaan dan Koperasi, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang DIsabilitas di Bidang Kesejahteraan Sosial, Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi, Besar dan Jenis Konsesi serta Bentuk dan Tata Cara Pemberian Insentif, Unit Layanan Disabilitas, Mekanisme Koordinasi, Penghargaan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat