Ragam Penyandang Disabilitas meliputi: a. Penyandang Disabilitas fisik; b. Penyandang Disabilitas intelektual; c. Penyandang Disabilitas mental; d. Penyandang Disabilitas sensorik; dan/atau e. Penyandang Disabilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dilaksanakan berasaskan: a. Penghormatan terhadap martabat; b. otonomi individu; c. tanpa Diskriminasi; d. partisipasi penuh; e. keragaman manusia dan kemanusiaan; f. Kesamaan Kesempatan; g. kesetaraan; h. Aksesibilitas; i. kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak; j. inklusif; dan k. perlakuan khusus dan Pelindungan lebih. Pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan: a. mewujudkan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara; b. menjamin upaya Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas; c. mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat; d. melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia; dan e. memastikan pelaksanaan upaya Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat