hak asasi manusia
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK: |
- Anak adalah merupakan amanah dan karunia Tuhan yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia yang seutuhnya. Setiap anak memiliki hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pemenuhan hak-hak anak menjadi tanggung jawab bersama antara individu, orang tua, wali, keluarga, masyarakat, dunia usaha, media massa dan pemerintah baik pusat maupun daerah. Kabupaten Hulu Sungai Utara berupaya mewujudkan pembangunan yang responsif terhadap kebutuhan anak.
- UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2012; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 2011; Perda Prov. Kalsel No. 13 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan No. 2 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 01 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 14 Tahun 2011.
- Peraturan daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak yang terdiri atas 10 Bab dan 24 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
- 17 Halaman
|