Perubahan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung di Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2020
2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 35, BD 2020(35) : 12 Hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung di Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peratutan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Kampung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Biak Numfor tentang Perubahan Peraturan Buapati Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung Di Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2020.
- Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nornor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMlC.07/2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35/PMK.07 /2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kabupaten Biak Numfor Nomor 1 Tahun 2020.
- Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang penetapan rincian dana desa, penyaluran dana desa, pencairan dana desa melalui rekening kampung, penggunaan dana desa, rekonsiliasi sisa dana desa, dan sanksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2020.
- 12 hlm.
|