Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 15 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Mkasud dan Tujuan, BAB III Prinsip-prinsip Pengelolaan ADG, BAB IV Sumber, Pengalokasian dan Penggunaan ADG, BAB V Pengadaan Barang/Jasa, BAB VI Mekanisme Penyaluran dan Tata Cara Pencairan ADG, BAB VII Pertanggungjawaban dan Pelaporan, BAB VIII Pembinaan, Evaluasi dan Monitoring, BAB IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat