PERATURAN DAERAH - dana desa
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2019/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7
Tahun 2017 tentang Sumber Pendapatan Desa sudah tidak
sesuai dengan perkembangan peraturan perundang- undangan yang ada, sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Sumber Pendapatan Desa;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.
- Peraturan daerah ini mengatur tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten banjarnegara tentang sumber pendapatan desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
- 4 hal
|