Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2021

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 26 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Jumlah Kampung; BAB IV Penghitungan Rincian Dana Desa; BAB V Mekanisme dan Tahapan Penyaluran; BAB VI Penyaluran Dana Kampung Kepada Kampung; BAB VII Penggunaan Dana Kampung; BAB VIII Pemantauan dan Evaluasi; BAB IX Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Tengah
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Takengon
Tanggal Penetapan
07 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2021
Tanggal Berlaku
07 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.953
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 432 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan