PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-KABUPATEN-INDRAGIRI-HULU-NOMOR-3-TAHUN-2017-TENTANG-TATA-CARA-PENGANGKATAN-&-PEMBERHENTIAN-PERANGKAT-DESA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 13 Bab X Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, ketentuan lebih lanjut mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah peraturan ini ditetapkan
- Dasar Hukum perda ini adalah pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No.12 Tahun 1956; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.83 Tahun 2015;
- Dalam Peraturan daerah ini berisi 7 pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
- Penjelasan: 2 hlm.
|