Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan Pembangunan dan pertumbuhan Kota Palu, meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah serta untuk menunjang peningkatan dan pengembangan pelayanan air minum kepada masyarakat, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Avo yang dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah;
bahwa dalam rangka pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan pada Perusahaan Umum Daerah, maka perlu melakukan penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Avo;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 411 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah dan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan oeganisasi Badan Usaha Milik Daerah maka Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal perlu diubah;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 4 tahun 1994; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahant terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
Mengubah sebagian Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah.
5 Halaman; Penjelasan 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2024 NOMOR 2.
Peraturan Daerah (Perda) tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
a. bahwa usaha mikro merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi masyrakat yang berperan dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong
pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas perekonomian di Kabupaten Jembrana;
b. bahwa dalam rangka perlindungan usaha mikro di Kabupaten Jembrana memerlukan peran pemerintah daerah dalam penguatan dan peningkatkan pertumbuhan
perekonomian masyarakat dan perkembangan usaha serta kemandirian masyarakat secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum serta landasan pengaturan yang komprehensif terhadap pelindungan dan pemberdayaan usaha mikro di Kabupaten Jembrana
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan Umum,kemudahan usaha mikro,perlindungan,pemberdayaan,pengembangan usaha,koordinasi pelaksanaan perlindungan dan pemperdayaan,
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2024.
-
-
25 Halaman dan Penjelasan
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2024
perseroan terbatas tanjungpinang makmur bersama - perusahaan perseroan daerah
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2024/No.68, TLD No.32
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah, pendirian Badan Usaha Milik Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah yang mengatur terkait penulisan nama
perusahaan perseroan daerah, perlu dilakukan penyesuaian
terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan
Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.40 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.37 Tahun 2018; Permendagri No.118 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan
Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Bentuk Hukum, Nama dan Tempat Kedudukan, Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Bidang Usaha, Jangka Waktu, Anggaran Dasar, dan seterusnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kota
Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perseroan Terbatas
Tanjungpinang Makmur Bersama Perusahaan Perseroan Daerah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
43 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa air merupakan kebutuhan dasar hidup
manusia dan bagian dari sumber daya air yang
dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi
sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
bahwa pengembangan Perusahaan Daerah Air
Minum merupakan upaya Pemerintah Daerah
dalam memberikan pelayanan dibidang air minum
kepada masyarakat agar tercipta kondisi
masyarakat yang sehat dan sejahtera serta
sebagai sarana pendukung penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Binangun perlu
dilakukan perubahan dalam rangka penyesuaian
struktur permodalan pada Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Binangun;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 18 Tahun 1951;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor
6 Tahun 2020 ;
Materi Pokok: Ketentuan Pasal 11 dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun (Lembaran
Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2020 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 86) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2024.
Peraturan yang diubah: Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 86)
Jumlah Halaman: 3 HLM, Penjelasan: 1 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2024 NOMOR 1/E
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
BANK PEREKONOMIAN RAKYAT
PENATARAN ARTHA SEJAHTERA KABUPATEN BLITA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan manfaat bagi
perekonomian daerah, penyelenggaraan kemanfaatan
umum dalam bidang perbankan dan memperoleh laba
dan/ atau keuntungan bagi perusahaan dan/ atau
Pemerintah
Kabupaten
Blitar,
perlu
didukung
kelembagaan Bank Perekonomian Rakyat;
b. bahwa dipandang penting dan strategis untuk
meningkatkan kedudukan, peran dan fungsi terhadap
Perseroan
Terbatas
Hambangun Artha Selaras
Kabupaten Blitar melalui penyesuaian bentuk badan
hukurn dan narna;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan Pasal 402
ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pasal 314 huruf c Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan, dan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah, bentuk hukum Perseroan Terbatas
Hambangun Artha Selaras Rakyat sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, perlu disesuaikan menjadi
Perusahaan Perseroan Daerah yang pembentuka..11.nya
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar tentang
Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian
Rakyat Penataran Artha Sejahtera Kabupaten Blitar;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan
Daerah-daerah
Kabupaten
dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja
Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah
daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa
Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3482) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6845);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Repulik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4756);
5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6845);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik
Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1375);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun
2022 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 7 /E,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun
2022 Nomor 68);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENYESUAIAN BENTUK BADAN HUKUM
BAB III
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN
BABV
KEGIATAN USAHA
BAB VI
JANGKA WAKTU BERDIRI
BAB VII
MODAL
BAB VIII
TUGAS DAN WEWENANG KOMISARIS DAN DIREKSI
BAB IX
PENGGUNAAN LABA
BABX
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2024.
Peraturan Bupati
Blitar Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas Bank
Perkreditan Rakyat Hambangun Artha Selaras Kabupaten Blitar
20
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum akibat perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai Badan Layanan Umum Daerah, perlu mengatur Badan Layanan Umum Daerah dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 12 Tahun 1950, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, UU No 2 Tahun 2020, UU No 7 Tahun 2021, UU No 1 Tahun 2022, UU No 4 Tahun 2023, UU No 6 Tahun 2023, PP No 23 Tahun 2005, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 80 Tahun 2015, Permendagri No 79 Tahun 2018, Permendagri No 77 Tahun 2020.
mengatur penyelenggaraan blud sebagai sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah umumnya. memuat kedudukan blud, peran Pemda, tahapan penerapan, sdm, struktur anggaran dan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
45
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Poso menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Uemalino
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup masyarakat atas air minum serta pengusahaan atas penyediaan dan pengelolaan Air Minum, dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum yang berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan menjadikan kearifan lokal Uemalino sebagai dasar dalam mewujudkan penyediaan kebutuhan air masyarakat;
bahwa dalam rangka memperkuat penataan dan pengelolaan kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah guna mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam penyediaan air minum, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan peningkatan kinerja perusahaan umum daerah air minum sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang profesional;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Daerah yang sudah berdiri diubah menjadi Badan Usaha Milik daerah berbentuk Perusahaan Umum Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 54 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Nama dan Tempat Kedudukan, Jangka waktu berdiri, Kegiatan usaha, Modal, Organ Perumda Air Minum Uemalino, Pendanaan, Pegawai Perumda Air Uemalino, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Perencanaan, Operasional, Pelaporan, Pembinaan/pengawasan/evaluasi, Pembubaran, dan Ketentuan pemeliharaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Poso
22 Halaman; Penjelasan 6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar Nomor 39 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 39, BERITA DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2023 NOMOR 39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 48 TAHUN 2021 TENTANG KREDIT USAHA RAKYAT DAERAH BAGI USAHA MIKRO,KECIL DAN KOPERASI
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian fasilitasi kredit usaha rakyat daerah bagi usaha mikro, kecil, dan koperasi merupakan salah satu upaya meningkatkan kemandirian dan produktifitas pelaku
usaha mikro, kecil, dan koperasi sehingga dapat mewujudkan keejahteraan masyarakat;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2021 tentang Kredit Usaha Rakyat Daerah Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 48
Tahun 2021 tentang Kredit Usaha Rakyat Daerah Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Bupati Tentang Perubahan,Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2021 tentang Kredit Usaha Rakyat Daerah Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi.
-
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 10 Tahun 2023
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PROJOTAMANSARI
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2023/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Projotamansari
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya besaran penyertaaan modal
daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Projotamansari sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik
Daerah, maka besaran modal dasar Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Projotamansari sebagaimana
diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor
3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirta Projotamansari perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Projotamansari;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2020;
Materi Pokok: mengubah ketentuan mengenai modal dasar Perumda Air Minum Tirta Projotamansari
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Jumlah Halaman: 3 HLM; Penjelasan: 1 HLM.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat