Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD.2024/NO.7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida
ABSTRAK: |
- a. bahwa Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai salah satu badan
usaha milik daerah memiliki peran dalam peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan perekonomian Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta;
b. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan
peningkatan pelayanan Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai
dengan Kriteria Bank Umum berdasarkan Kelompok Bank
berdasarkan Modal Inti 2, sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, telah
dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
yang tercantum dalam Akta Nomor 02 tanggal 4 Maret
2024 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang
telah menyetujui perubahan anggaran dasar terkait
perubahan modal dasar perseroan;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pemerintah
Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal
melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal,
Pemerintah Daerah melakukan perubahan Peraturan
Daerah mengenai penyertaan modal yang bersangkutan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah
Pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perseroan Terbatas
Asuransi Bangun Askrida;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11
Tahun 2012; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5
Tahun 2013 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2018;
- Materi Pokok: mengatur mengenai besaran nilai, tahapan pemenuhan, dan realisasi penyertaan modal
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
- Jumlah Halaman: 8 HLM; Penjelasan: 6 HLM.
|