Dalam Peraturan Ini Berisi 5 (lima) Bab dan 5 (lima Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Tujuan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah; Bentuk Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah; Umlah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat