Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2024

Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Muara Enim (Perseroda)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Muara Enim (Perseroda) dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Muara Enim (Perseroda) yang selanjutnya disebut Perseroan adalah Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Muara Enim (Perseroda). Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Muara Enim sebagai Ibu Kota Kabupaten Muara Enim. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Penyesuaian Nomenklatur dan Kewenangan; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Organ; Kepegawaian; Perencanaan dan Pelaporan; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Kerjasama; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Muara Enim (Perseroda)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
04 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2024
Tanggal Berlaku
04 Desember 2024
Sumber
LD.2024/NO.8, JDIH Pemerintah Kab. Muara Enim
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 38 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Muara Enim No. 9 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM DAN NAMA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KABUPATEN MUARA ENIM MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT GERBANG SERASAN KABUPATEN MUARA ENIM

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan