Dalam peraturan ini diatur tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Muara Enim (Perseroda) dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Muara Enim (Perseroda) yang selanjutnya disebut Perseroan adalah Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Muara Enim (Perseroda). Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Muara Enim sebagai Ibu Kota Kabupaten Muara Enim. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Penyesuaian Nomenklatur dan Kewenangan; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Organ; Kepegawaian; Perencanaan dan Pelaporan; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Kerjasama; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat