Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas-asas Penyertaan Modal; Maksud dan Tujuan; Pelaksanaan dan Sumber Dana; Modal Dasar; Besaran Penyertaan Modal; Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian Dan Pertanggungjawaban; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat