Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelindungan Perempuan
ABSTRAK:
bahwa perempuan adalah warga negara yang memiliki
hak asasi manusia yang harus dilindungi, dihormati,
dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi,
atau dirampas oleh siapapun sehingga perlu
mendapatkan jaminan pelindungan dari tindak
kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi serta perlu
diberdayakan agar dapat mengaktualisasikan
potensinya secara optimal; bahwa dalam rangka mewujudkan pemenuhan hakhak
konstitusional perempuan yang bebas dari tindak
kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi, serta untuk
meningkatkan kualitas hidup perempuan perlu
mendapatkan pelindungan dan pemberdayaan dari
Pemerintah Daerah; bahwa penyelenggaraan pelindungan perempuan di
Daerah belum dapat dilaksanakan secara maksimal
dan disertai masih terjadinya tindak kekerasan,
eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan
sehingga diperlukan suatu pengaturan yang
komprehensif untuk memberikan arah, landasan, dan
kepastian hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan
Perempuan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak Perempuan, Upaya Pelindungan Perempuan, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Kelembagaan, Koordinasi dan Kerjasama, Peran Serta, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, Penghargaan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
46 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
ABSTRAK:
bahwa pembangunan nasional mencakup pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh
masyarakat Indonesia, di dalamnya mencakup semua
dimensi dan aspek kehidupan termasuk perkembangan
kependudukan dan pembangunan keluarga untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang
dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan
pembangunan keluarga sebagai unit sosial terkecil dalam
masyarakat di Kota Salatiga dilaksanakan dengan tujuan
mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai
dengan tujuan pembangunan nasional; bahwa untuk melaksanakan kewajiban sinkronisasi
kebijakan pengendalian kuantitas penduduk yang telah
diamanatkan dalam Pasal 10 dan Pasal 14 Undang-Undang
Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban Penduduk, Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, Sistem Informasi Keluarga, Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi, Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2024.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Keluarga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Keluarga berkualitas,
berketahanan, dan sejahtera yang hidup dalam
lingkungan yang sehat pada setiap tahapan kehidupan,
perlu didukung Pembangunan Keluarga di Daerah yang
sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa; bahwa globalisasi dan kemajuan teknologi informasi berpengaruh terhadap kondisi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat sehingga berdampak pada kesejahteraan
sosial yang mempengaruhi Pembangunan Keluarga; bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan
yang mengatur tentang Pembangunan
Keluarga, terdapat kebutuhan bagi Daerah untuk
menetapkan Peraturan Daerah sebagai landasan hukum
yang mengatur dan mendukung Pembangunan Keluarga
secara efektif dan berkelanjutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan
Keluarga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Pelaksanaan, Kelembagaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Pangandaran Tahun 2024 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 17 Tahun 2023; PP No. 44 Tahun 2017; PP No. 78 Tahun 2021; Perpres No. 25 Tahun 2021; Permen PPPA No. 8 Tahun 2014; Permen PPPA No. 12 Tahun 2022; Perda Kab. Pangandaran No. 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kabupaten Layanan Anak, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan KLA; Perencanaan KLA; PRA-KLA; Pelaksanaan KLA; Evaluasi KLA; SRA, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, dan Desa Layanan Anak; Partisipasi Masyarakat; Pembiayaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa setiap Anak wajib dipenuhi haknya serta
dilindungi dari segala bentuk kekerasan agar dapat
tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai
dengan potensinya dengan dijamin adanya kebijakan
Daerah yang berpihak pada kepentingan Anak; bahwa upaya untuk menjamin Pemenuhan Hak Perlindungan Khusus Anak dilakukan melalui
pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak sebagai
sistem pembangunan yang dilakukan secara
terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan
Kabupaten/Kota Layak Anak, penyelenggaraan
Kabupaten/Kota Layak Anak diatur dengan
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas dan Prinsip Penyelenggaraan KLA, Maksud dan Tujuan, Sasaran dan Tahapan KLS, Pemenuhan Hak Anak, Kewajiban Anak, Kelembagaan, Penyelenggaraan KLA, Peran Serta Masyarakat, Koordinasi, Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak, Penghargaan, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2024.
49 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2024 (2): 19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaran Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Perpres No.25 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tahapan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak meliputi:
a. perencanaan;
b. pra;
c. pelaksanaan;
d. evaluasi; dan
e. penetapan peringkat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2024.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan
Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Pemenuhan Hak Anak, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, Penyelenggaraan KLA, Penyelenggaraan Desa Layak Anak, Peran Serta Masyarakat, Media Massa, Dunia Usaha dan Orang Tua, Pelaporan, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
18 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
a. bahwa perempuan dan anak adalah aset yang sangat berharga untuk menjamin kelangsungan eksistensi bangsa, maka perlu adanya perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan ketidakadilan;
b. bahwa perlindungan dilakukan untuk menjmin hak-hak konstitusional dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak yang bebas dari kekerasan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat perempuan dan anak;
c. bahwa untuk memberikan arah dan landasan kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perlindungan Perempuan dan anak, diperlukan suatu pengaturan yang dapat menjamin kepastian hukum secara efektif dan bergaya guna;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hukum a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 7 Tahun 1984; UU Nomor 20 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 31 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2014
Dalam peraturan daerah ini diatur mengenai penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Penjelasan mengenai bentuk kekerasan, hak perempuan dan anak korban kekerasan, kewajiban dan tanggungjawab para pihak, bentuk penyelenggaraan perlindungan, perlindungan khusus anak, pembinaan pengawasan, kerjasama dan kemitraan, monitoring evaluasi dan pelaporan, pembiayaan dan sanksi yang diatur
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2023.
37 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024 (2): 17 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, Perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 74 Tahun 2005; Perpres No. 25 Tahun 2021; Permendagri No. 12 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup; perencanaan; pra-kla; pelaksanaan kla; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; penetepan peringkat kla; penghargaan; pendanaan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
17 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa pengarusutamaan gender merupakan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan berbangsa, yang telah disepakati oleh masyarakat internasional.
b. Bahwa dalam rangka pengarusutamaan gender, perlu dilaksanakan secara menyeluruh dan terkoordinasi di seluruh Perangkat Daerah, instansi vertikal, serta lembaga non-pemerintah daerah;
c. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pada lampiran huruf H mengenai pembagian urusan pemerintahan wajib bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada sub urusan kualitas hidup perempuan, bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang menyelenggarakan pelembagaan pengarusutamaan gender pada lembaga pemerintah tingkat daerah Kabupaten/Kota;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 71 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II ASAS, FUNGSI DAN TUJUAN;
BAB III WEWENANG PEMERINTAH DAERAH;
BAB IV TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH;
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VI PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN;
BAB VII KERJASAMA;
BAB VIII RENCANA AKSI DAERAH;
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB X ANGGARAN RESPONSIF GENDER;
BAB XI PENDANAAN;
BAB XII PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI;
BAB XIII PENGHARGAAN;
BAB XIV PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB XV SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2024.
29 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat