Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2024

Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur mengenai penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Penjelasan mengenai bentuk kekerasan, hak perempuan dan anak korban kekerasan, kewajiban dan tanggungjawab para pihak, bentuk penyelenggaraan perlindungan, perlindungan khusus anak, pembinaan pengawasan, kerjasama dan kemitraan, monitoring evaluasi dan pelaporan, pembiayaan dan sanksi yang diatur

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
29 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2023
Tanggal Berlaku
29 Januari 2023
Sumber
LD 2024 (2), TLD (17): 37 hlm
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 133 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan