Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran tugas-tugas Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik, sangat ditentukan oleh kualitas dan profesionalisme sumber daya manusia Provinsi Sulawesi Barat;
bahwa untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diselenggarakan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia Provinsi Sulawesi Barat;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap jabatan Aparatur Sipil Negara ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan dan berdasarkan ketentuan Pasal 102 ayat (1) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja diberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 49 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 11 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia adalah untuk pemenuhan kompetensi Pegawai ASN dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier serta untuk mendukung pelaksanaan tugas Pegawai ASN.
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi:
a. perencanaan pelatihan;
b. penyelenggaraan pelatihan;
c. penyelenggaraan fasilitasi pelatihan;
d. kerjasama pelatihan;
e. pelaksanaan pengembangan kompetensi; dan
f. monitoring, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2022.
Peraturan LAN No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 2, BN. 2019 No. 149, www.peraturan.go.id
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan pengembangan kompetensi
manajerial melalui jalur pelatihan struktural
kepemimpinan pratama, perlu diselenggarakan pelatihan
kepemimpinan nasional tingkat II;
b. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Kepemimpinan Tingkat II, tidak sesuai lagi dengan
perkembangan kebutuhan pengembangan kompetensi
manajerial dan peraturan perundang-undangan
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang
Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
3. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 162);
4. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun
2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 14);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan PKN Tingkat I; Kepesertaan PKN Tingkat II; Evaluasi dan Pelaporan PKN Tingkat II; Pembinaan Alumni; Pemberhentian Peserta; Pendanaan PKN Tingkat II; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
Mencabut Peraturan
Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 18 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Kepemimpinan Tingkat II (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1221)
17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010
KETERANGAN BELAJAR, IZIN BELAJAR, KETERANGAN PENDIDIKAN, KETERANGAN GELAR AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESI, UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH - PEDOMAN PEMBERIAN
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2010/No. 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Keterangan Belajar, Izin Belajar, Keterangan Pendidikan, Keterangan Gelar Akademik dan Sebutan Profesi, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin pelaksanaan manajemen
kepegawaian yang terencana, terukur dan tertib
administrasi serta sebagai upaya meningkatkan
standar kompetensi Pegawai Negeri Sipil Daerah
Kota Surakarta perlu dengan segera mengatur
ketentuan Pemberian Keterangan Belajar, Izin
Belajar, Keterangan Pendidikan, Keterangan Gelar
Akademik Dan Sebutan Profesi, Ujian Kenaikan
Pangkat Penyesuaian Ijazah Dan Kenaikari Pangkat
Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil
Daerah; bahm berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pemberian Keterangan
Belajar, Izin Belajar, Keterangan Pendidikan,
Keterangan Gelar Akademik Dan Sebutan Profesi,
Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan
Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah Bagi Pegawai
Negeri Sipil Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun
2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, keterangan belajar dan izin belajar, keterangan gelar akademik dan sebutan profesi keterangan pendidikan, ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2010.
28 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2023
Kepegawaian, Aparatur Negarapendidikan dan pelatihan
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Tangerang No. 22 Tahun 2016 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2022 Nomor 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
bahwa pengembangan kompetensi dalam bentuk pendidikan dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan kompetensi Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Tangerang sesuai dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier; bahwa dengan ditetapkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan, pengembangan Pegawai Negeri Sipil melalui jalur pendidikan dilakukan melalui pemberian tugas belajar.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 12 Tahun 1961; Perbup No. 22 Tahun 2016
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 2, BN 2015 (1104): 6 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon PEgawai Negeri Sipil Golongan III Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II.
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 tidak mengatur secara rinci mengenai biaya penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 90 Tahun 2010; PP Nomor 45 Tahun 2013; Kepres Nomor 100 Tahun 1999; PP Nomor 54 Tahun 2010; PP Nomor 57 Tahun 2013; Permen Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014; Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 10 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 11 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 12 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 13 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 38 Tahun 2014; dan Perka LAN Nomor 39 Tahun 2014.
Rincian biaya penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III serta Golongan I dan II digunakan sebagai acuan dalam proses penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III serta Golongan I dan II.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Kepala Lembaga ini, maka Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 37 Tahun 2014 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
pendidikan - pelatihan - badan pembinaan ideologi pancasila
2020
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 2, BN 2020 (900): 9 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk menegakkan dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila perlu dilakukan pembinaan ideologi Pancasila melalui pendidikan dan pelatihan bagi seluruh penyelenggara negara, komponen bangsa, dan warga
negara Indonesia.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018.
Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disebut dengan Diklat PIP adalah pembelajaran yang diselenggarakan oleh BPIP untuk
meningkatkan nilai, pengetahuan, dan tindakan untuk mengaktualisasikan Pancasila.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
Lampiran file: 41 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 9 dan lampiran hlm 10 sd 41)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 2, BN 2024 (154); 9 hlm
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pemahaman, penegakan, dan pengaktualisasian nilainilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila yang sesuai dengan dinamika lingkungan strategis lokal, nasional, dan internasional. Kemudian dikarenakan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diganti, dan oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila
Dasar hukum Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini adalah: Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2018; Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2022; Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila No. 5 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila No. 4 Tahun 2023
Dalam Peraturan ini mengatur hal-hal mengenai sasaran, materi, dan pengajar Diklat PIP, Penyelenggaraan Diklat PIP, Monitoring dan Evaluasi Diklat PIP, dan Pendanaan Diklat PIP
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2024.
Peraturan ini mencabut Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila No. 2 Tahun 2020 dan ketentuan dalam Pasal 64 dan Bab IV Lampiran Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila No. 3 Tahun 2022
9 hlm
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2017
Kepegawaian, Aparatur NegaraPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajakpendidikan dan pelatihan
Status Peraturan
Mencabut :
Perka LAN No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rincian Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Lembaga Administrasi Negara
Perka LAN No. 3 Tahun 2016 tentang Rincian Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 3, BN 2017/ NO 48; PERATURAN.GO.ID; 8 HLM
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Rincian Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Pendidikan Dan Pelatihan Teknis Dan Fungsional Pada Lembaga Administrasi Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat