Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, huruf D Belanja Daerah, angka 4 Ketentuan Terkait Belanja Tak Terduga, huruf m Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
MAKSUD DAN TUJUAN;
RUANG LINGKUP;
PENGANGGARAN;
PENGGUNAAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN BELANJA TIDAK TERDUGA;
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN;
BANTUAN SOSIAL YANG TIDAK DIRENCANAKAN UNTUK KORBAN BENCANA DAN KEBAKARAN;
PEMANTAUAN DAN EVALUASI;
KETENTUAN LAIN-LAIN;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Pasal 20 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar
Harga Satuan Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024 merupakan pedoman dalam perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2024. Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024 dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batubara Nomor 8 Tahun 2023
STANDAR - BIAYA - UMUM - DESA - DI - KABUPATEN - BATU - BARA - TAHUN - ANGGARAN - 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN BATU BARA TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Umum Desa di Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, khususnya pelaksanaan penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perlu disusun Standar Biaya Umum Desa di Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 8 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2023, Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 41 Tahun 2018, Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 27 Tahun 2019, Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 4 Tahun 2021, dan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 110 Tahun 2022.
KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, dan KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 45 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2023
PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBO NG TAHUN 2023 NOMOR 707
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, kepala Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian risiko;
b. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan SPIP, diperlukan pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Rejang Lebong.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2854);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
8. Peraturan Kepala Sadan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-1326/KILB/2009 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Interen Pemerintah;
9. Peraturan Kepala Sadan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Nomor ; Per-688/K/D4/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Resiko di Lingkungan Instansi Pemerintah;
10. Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Nomor 04 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko pada Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Tahun 2016 Nomor 118),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 133).
PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2023.
Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 29 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
56 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGAWASAN DI LINGKUP INSPEKTORAT KABUPATEN KAIMANA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan daerah dan urusan pemerintahan desa dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu disusun pedoman pelaksanaan pengawasan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 6 Tahun 2021;
Penyusunan rencana pengawasan tahunan atas penyelenggaraan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh Inspektur. Rencana pengawasan tahunan, disusun dalam bentuk Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) dengan berpedoman pada kebijakan pengawasan pusat dan daerah. PKPT meliputi :
a. Ruang lingkup pemeriksaan;
b. Sasaran pemeriksaan;
c. PD yang diperiksa;
d. Jadwal pelaksanaan pemeriksaan;
e. Jumlah personil;
f. Anggaran pemeriksaan;
g. Laporan hasil pemeriksaan;
h. Tindak lanjut hasil pemeriksaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
Pelaksanaan Peraturan Bupati ini dijabarkan dalam Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Inspektu
Lamp 12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 8 Tahun 2023
STANDAR BIAYA HONORARIUM PANITIA DAN SEKRETARIAT PANITIA SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA KABUPATEN PESISIR BARAT TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Honorarium Panitia dan Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dalam rangka berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2023 dalam hal standar biaya tertentu yang belum tercantum dalam Peraturan Bupati ini dapat diatur tersendiri dengan Peraturan Bupati;
besaran honorarium Panitia dan Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tahun Anggaran 2023 belum diatur standar biayanya, maka perlu diatur tersendiri dengan Peraturan Bupati;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Honorarium Panitia dan Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tahun Anggaran 2023
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 22 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perpres No. 33 Tahun 2000; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 84 Tahun 2022; Perda Pesisir Barat No.23 Tahun 2016; Perda Pesisir Barat No. 13 Tahum 2017; Perda Pesisir Barat No. 1 Tahun 2022; Perda Pesisir Barat No. 8 Tahun 2022; Perbup Pesisir Barat No. 118 Tahun 2021; Perbup Pesisir Barat no. 72 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Standar Biaya Honorarium Panitia dan Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
6 hlmn
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2023 NOMOR 459
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Buton Nomor 70 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah,Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih tertibnya pelaksanaan perjalanan dinas di
lingkungan Pemerinta Kabupaten Buton, maka ketentuan
yang mengatur administrasi pelaksanaan perjalanan dinas
yang diatur dalam Peraturan Bupati Buton Nomor 70 Tahun
2022 tentang Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas
bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil
Negara, Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tahun Anggaran
2023, perlu disesuaikan kembali ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Buton Nomor 70
Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan
Dinas bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pegawai Aparatur
Sipil Negara, Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, dan Pihak
Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tahun
Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4356);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5568), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 181, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6396);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6841);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 57);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016
tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Aparatur
Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 811);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
13. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun
2022 Nomor 183, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten
Buton Nomor 57);
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN BUPATI BUTON NOMOR 70 TAHUN 2022 TENTANG
STANDAR HARGA SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI
PEJABAT NEGARA, PEJABAT DAERAH, PEGAWAI APARATUR
SIPIL NEGARA, PEGAWAI NON APARATUR SIPIL NEGARA, DAN
PIHAK LAIN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUTON
TAHUN ANGGARAN 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
Peraturan Bupati Buton Nomor 70 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah,Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2023
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2023
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana - Standar/Pedoman
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Magetan Tahun 2023 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGUMPULAN SUMBANGAN BULAN DANA PALANG MERAH INDONESIA KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya penanganan masalah kemanusiaan dan/atau bencana perlu mendapatkan bantuan baik berupa tenaga, maupun anggaran sebagai realisasi dari tugas pokok Palang Merah Indonesia;
b. bahwa bedasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dan Pasal 44 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan, disebutkan bahwa salah satu pendanaan Palang Merah Indonesia dapat diperoleh dari donasi masyarakat yang tidak mengikat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengumpulan Sumbangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia Kabupaten Magetan Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1980;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019;
Keputusan Menteri Sosial Nomor 102/HUK-SS/IV/1999;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia Kabupaten Magetan Tahun 2023 dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara dan Pengumpulan Sumbangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia Kabupaten Magetan Tahun 2023 yang anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Bulan Dana Palang Merah Indonesia Kabupaten Magetan Tahun 2023 dilaksanakan dengan mengedarkan kupon sumbangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia setelah mendapatkan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan efektivitas, tertib administrasi, akuntabilitas, transparansi, kepatutan,dan kewajaran dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah tahun anggaran 2024;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, standar harga satuan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 ,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Pasal 2 Standar Harga Satuan tahun anggaran 2024 dipergunakan untuk menyusun Perencanaan Kebutuhan barang/jasa ,Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2023
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS bersumber dari apbd
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2023/NO.7, LL Kab. Kubu Raya : 6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023;
Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
1 Halaman dan 5 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat