PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 479
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK: |
- a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalianintern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah Wajib Melakukan Penilaian Resiko
b. Bahwa dalam Rangka Peningkatkan Kualitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Diperlukan Adanya Penerapan Manajemen Resiko Yang Dapat Digunakan Dalam Menyusun Dokumen Penilaian Resiko Sebagai Pengendali Atas Kegiatan Utama Pada Seluruh Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
- 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
15. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
- Berdasarkan Ketentuan Yang Mengenai Peraturan Bupati Tentang Penerapan Manajemen Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
- 12
|