Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2023

PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rejang Lebong
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Curup
Tanggal Penetapan
13 April 2023
Tanggal Pengundangan
13 April 2023
Tanggal Berlaku
13 April 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBO NG TAHUN 2023 NOMOR 707
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Rejang Lebong No. 29 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan