STANDAR-HARGa-SATUAN-TAHUN-ANGGARAN-2024
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan efektivitas, tertib administrasi, akuntabilitas, transparansi, kepatutan,dan kewajaran dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah tahun anggaran 2024;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, standar harga satuan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 ,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
- Pasal 2 Standar Harga Satuan tahun anggaran 2024 dipergunakan untuk menyusun Perencanaan Kebutuhan barang/jasa ,Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
- 3 Halaman
|