Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2006/NO.9, TLD/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa penyelenggaraan pelayanan publik bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan wajib baik yang berupa pelayanan administrasi, pelayanan barang maupun pelayanan jasa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan sumber daya aparatur sebagai aset utama dalam pelaksanaan pembangunan daerah. b. bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821) ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi,dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851) ;
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) ;
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150) ; 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) ;
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4384) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952) ;
9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 24 Seri D Nomor 06).
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 TahuN 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 1)
Materi Pokok Perda ini adalah: -Asas pelayanan publik :
1. Transparansi :
Bersifat terbuka, mudah, dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
2. Akuntabilitas :
Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. 3. Kondisional :
Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pengguna pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektifitas.
4. Partisipatif :
Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi kebutuhan dan harapan masyarakat.
5. Kesamaan Hak :
Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi.
6. Keseimbangan Hak dan Kewajiban :
Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
-Tujuan Pelayanan Publik adalah:
1. memberi kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.
2. menyediakan sistem pelayanan publik yang baik sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan penyelenggaraan pemerintahan yang baik di daerah.
3. terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara optimal.
4. mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai mekanisme yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2006.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 No 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa dengan dilaksanakannya penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, mengakibatkan perubahan kewenangan pada Perangkat Daerah Kabupaten Situbondo, termasuk kewenangan atas pemberian ijin usaha konstruksi ;
b. bahwa sesuai Peraturan Bupati Situbondo Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bidang Perijinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Situbondo, Bupati Situbondo melimpahkan kewenangan pemberian ijin usaha jasa konstruksi (IUJK) kepada Kepala Kantor Pelayanan dan Perijinan Terpadu Kabupaten Situbondo ;
c. bahwa guna maksud sebagaimana tersebut huruf a dan b konsideran ini, dipandang perlu mengatur Pedoman Pelaksanaan Pemberian Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Kabupaten Situbondo yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) ;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833) ;
3. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama dan Pemindahan, Tempat Kedudukan Pemerintahan Daerah Kabupaten Panarukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 38)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Serta Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3957) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 2).
Ijin Usaha Jasa Konstruksi adalah ijin usaha yang diberikan kepada perusahaan yang memberikan layanan jasa konstruksi. Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan, Tata Cara Pengajuan Ijin, Pendaftaran Ulang, Sanksi Administrasi, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
-
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota No. 09 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2017/NO.9, LL SETDA KAB. LIMA PULUH KOTA: 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 63 Tahun 2013 Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat Dalam Bidang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Di Kabupaten Lima Puluh Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN DAN PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL, BIDANG PERUMAHAN RAKYAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) PP No.2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, dan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Permendagri No.100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Pemerintah Daerah perlu menyusun rencana pencapaian Standar Pelayanan Minimal yang memuat target pencapaian SPM dengan mengacu pada Peraturan Menteri
UU No.10 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2011, UU No.12 Tahun 2011, UU No.25 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.14 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2017, PP No.2 Tahun 2018, Perpres No.27 Tahun 2020, Permendagri No.100 Tahun 2018, Perda No.11 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Jenis, Mutu dan Penerima Pelayanan Dasar; Pelaksanaan dan Penerapan; Pembiayaan; Pembinaan; Monitoring, evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
8 halaman dan 4 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 68/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan reklame harus tetap mempertimbang- kan dan melindungi kepentingan publik akan keseimbangan aspek etika, aspek estetika, aspek sosial budaya, aspek ketertiban dan keamanan, aspek keselamatan, aspek kepastian hukum, dan aspek kemanfaaatan;
b. bahwa untuk mewujudkan Penyelenggaraan Reklame yang terencana dan terpadu sebagai suatu kegiatan ekonomi serta guna mendukung kebutuhan reklame sebagai media promosi bagi perkembangan dunia usaha, maka memerlukan pengelolaan yang berasaskan keadilan dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame, perlu disusun ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Reklame yang diatur dalam Peraturan Walikota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame, dengan menuangkannya dalam suatu Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto, sebagaimana telah diubah dengan Peraturwan Walikota Mojokerto Nomor 114 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah;
Ketentuan Umum;
Tujuan dan Ruang Lingkup;
Ketentuan Penyelenggaraan Reklame;
Penataan Reklame;
Perizinan Penyelenggaraan Reklame;
Jaminan Biaya Bongkar;
Pajak dan Retribusi Daerah;
Pengendalian;
Pengawasan;
Sanksi Administratif;
Penertiban;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 90 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Publik Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah untuk memberikan jaminan dan
kepastian pelayanan kepada masyarakat diperlukan adanya
Standar Pelayanan Publik;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Semarang,
maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 14 0
Tahun 2005 tentang Standar Penyelenggaraan Pelayanan
Publik Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Kota Semarang sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa sehubungan hal tersebut di atas, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Semarang ten tang Standar
Pelayanan Publik Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah Kota Semarang;
ndang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 ,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/20/M.PAN/04/2006,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun
2008, Peraturan Walikota Semarang Nomor 8 tahun 2006 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 34 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, visi, misi dan motto pelayanan,standar pelayanan publik dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2013.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup di daerah kabupaten pohuwato dan juga perlu melakukan Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian dan Pemeliharaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1990; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.24 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.82 Tahun 2001; PP No.27 Tahun 2017; PP No.101 Tahun 2014; PERDA No.8 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Pemeliharaan, Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah Bahan Berbahaya Beracun, Sistem Informasi, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak Kewajiban dan larangan, Peran serta Masyarakat, Pengawasan dan Sanksi, Administratif, Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Penyidikan dan Pembuktian, Ketentuan Pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 48 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran No. 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Blitar Tahun 2023 No 9/E; https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/upload/707/PERBUP_NO_9_TH_2023.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Blitar Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Pengaduan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan mengantisipasi permasalahan yang timbul sebagai akibat diterbitkanya izin, maka Peraturan Bupati Blitar Nomor 67 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Pengaduan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi masyarakat saat ini, sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Blitar tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Pengaduan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Praja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nornor 30 Tahun 2014 tentang Adrninistrasi Pernerintahan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 292, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5601);
7. Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang Nornor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nornor 238 Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 6841);
8. Peraturan Pernerintah Nornor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nornor 15, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 6617);
9. Peraturan Pernerintah Nornor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nornor 16, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 6618);
10. Peraturan Presiden Nornor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 221);
11. Peraturan Presiden Nornor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelayanan Berusaha (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nornor 210);
12. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 80 Tahun 2015 tentang Pernbentukan Produk Hukurn Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 2036) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 80 Tahun 2015 tentang Pernbentukan Produk Hukurn Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nornor 157);
13. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nornor 1956);
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1726);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 15 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2019 Nomor 15/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 53);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 3/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 66);
17. Peraturan Bupati Blitar Nomor 111 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 111/D);
Peraturan Bupati Blitar Nomor 67 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Pengaduan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2017 Nomor 67/E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
Peraturan Bupati Blitar Nomor 67 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Pengaduan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2017 Nomor 67/E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Ketua Ombudsman Republik Indonesia NO. 9, BN 2012/NO 134;DEPKUMHAM.GO.ID; 9 HLM
Peraturan Ketua Ombudsman Republik Indonesia tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik Oleh Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pada Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Ketua Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat