Ijin Usaha Jasa Konstruksi adalah ijin usaha yang diberikan kepada perusahaan yang memberikan layanan jasa konstruksi. Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan, Tata Cara Pengajuan Ijin, Pendaftaran Ulang, Sanksi Administrasi, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat