PELAYANAN-STANDAR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2021/NO.9, LL KAB. BENGKAYANG : 12 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN DAN PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL, BIDANG PERUMAHAN RAKYAT
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) PP No.2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, dan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Permendagri No.100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Pemerintah Daerah perlu menyusun rencana pencapaian Standar Pelayanan Minimal yang memuat target pencapaian SPM dengan mengacu pada Peraturan Menteri
- UU No.10 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2011, UU No.12 Tahun 2011, UU No.25 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.14 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2017, PP No.2 Tahun 2018, Perpres No.27 Tahun 2020, Permendagri No.100 Tahun 2018, Perda No.11 Tahun 2016
- Ketentuan Umum; Jenis, Mutu dan Penerima Pelayanan Dasar; Pelaksanaan dan Penerapan; Pembiayaan; Pembinaan; Monitoring, evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
- 8 halaman dan 4 halaman lampiran
|