Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2023

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan daerah, pelaksanaan perizinan berusaha, sistem informasi, koordinasi, penyelesaian keberatan, partisipasi masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, penyelesaian sengketa perizinan, pembiayaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangandaran
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Parigi
Tanggal Penetapan
20 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2023
Tanggal Berlaku
20 Februari 2023
Sumber
LD 2023/NOMOR 1
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangandaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 190 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Pangandaran No. 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan