Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2006/NO.19 TLD NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA KAHU-KAHU KECAMATAN BONTOHARU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat dengan
memperhatikan kondisi wilayah Kecamatan, dinamika dan aspirasi
masyarakat Desa Bontoborusu, maka perlu melakukan upaya pemekaran
Desa Bontoborusu Kecamatan Bontoharu menjadi dua desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Kahu-Kahu
Kecamatan Bontoharu ;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2000 tentang
Ketentuan Pembentukan Desa dan Kelurahan (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2000 Nomor 14);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 9 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kecamatan di Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2001 Nomor 15);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Ketentuan
Pembentukan Desa dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar
Tahun 2003 Nomor 14)
10. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Selayar sebagai Daerah
Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2003 Nomor 9).
(1) Desa Kahu-Kahu merupakan hasil pemecahan dari Desa Bontoborusu yang wilayahnya
meliputi :
a. Dusun Dopa;
b. Dusun Kahu-kahu Selatan;
c. Dusun Kahu-kahu Tengah;
d. Dusun Kahu-kahu Utara;
(2) Wilayah Desa Kahu-Kahu sebagaimana dimaksud ayat (1) semula merupakan wilayah Desa
Bontoborusu.
(3) Dengan dibentuknya Desa Kahu-Kahu, maka wilayah Desa Bontoborusu meliputi :
a. Dusun Manarai;
b. Dusun Paoiya;
c. Dusun Buluiya;
d. Dusun Dongkalang;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
Peraturan Bupati
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 19 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2006 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Tirta Mulya,Desa Ranah Karya,Desa Kota Praja, Dan Desa Sinar Jaya Dalam Wilayah Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan kemampuan ekonomi perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintah desa.
Dasar Hukum: UU 9/1967; PP 58/2005; dan PP 72/2005
Materi Pokok: dengan peraturan daerah ini dibentuk desa tirta mulya, desa ranah karya, desa kota praja, dan desa sinar jaya dalam wilayah kecamatan lubuk pinang kabupaten mukomuko
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 19 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat, desa dan Pemerintah Desa dapat membentuk Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;
b. bahwa tujuan pembentukan Badan Usaha Milik Desa untuk menggerakan roda perekonomian masyarakat dalam peningkatan pendapatan serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Badan Usaha Milik Desa;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 72 Tahun 2005 dan PP Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis usaha, pengelolaan, permodalan dan bagi hasil usaha, kerja sama, pengelolaan, pelaporan dan pertanggungjawaban BUM Desa, pembubaran BUM Desa, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 18 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 42 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu mengatur Badan
Permusyawaratan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur pembentukan lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 14 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 18 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa menuju kemandirian desa, dibutuhkan partisipasi dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan pembangunan desa
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tujuan Dan Sumber Alokasi Dana Desa; BAB III Penetapan Alokasi Dana Desa; BAB IV Penguruan Dan Penggunaan Add; BAB V Pertanggungjawaban Dan Pengawasan; BAB VI Ketentuan Sanksi; BAB VII Ketentuan Lain-Lain; BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2006.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2006/NO.18, TLD/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 211 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan di sesuaikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 18 Agustus 1950); 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ; 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593).
Materi Pokok Perda ini adalah:
Maksud pembentukan Lembaga Kemasyarakatan adalah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai gotong-royong, menumbuhkembangkan peran serta masyarakat secara optimal guna membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna. -Tujuan pembentukan Lembaga Kemasyarakatan adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam membantu kelancaran penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta menciptakan kondisi dinamis dalam pemberdayaan masyarakat. -Lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Desa/Kelurahan adalah sebagai berikut : a. Rukun Tetangga (RT) b. Rukun Warga (RW) c. Lembaga Pemberdayaan Pembangunan Masyarakat Desa/Kelurahan (LP2MD/LP2MK) d. Lembaga-lembaga lain sesuai kebutuhan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan (Lembaran Daerah Kebupaten Sragen Tahun 2002 Nomor 20 Seri D Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2002 Nomor 25 Seri D Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 18 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Air Merah,Desa Tirta Kencana Dan Desa Pulai Payung Dalam Wilayah Kecamatan MukoMuko Selatan Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa memperhatikan aspirasi dan perkembangan masyarakat serta perkembangan kemampuan ekonomi, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah desa
Dasar Hukum: UU 9/1967; PP 58/2005; dan PP 72/2005.
Materi Pokok: dengan peraturan daerah ini dibentuk desa air merah, desa tirta kencana dan desa pulai payung dalam wilayah kecamatan mukomuko selatan kabupaten mukomuko.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2006
a. bahwa untuk optimalisasi sumber pendapatan dan tertib pengelolaan
keuangan Desa, perlu adanya pengaturan keuangan desa ;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu mengatur ketentuan mengenai
Keuangan Desa ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Keuangan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai
dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang
dapat dijadikan milik desa berhubungan dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2006.
Mencabut :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2000 tentang Sumber
Pendapatan Desa; dan
2. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2000 tentang
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat