Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Bidang Industri
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pemberian Izin Bidang Industri merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten;
b. bahwa dalam rangka pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pengendalian terhadap industri serta guna pelaksanaan pemungutan retribusi, perlu mengatur retribusi Izin Bidang Industri;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor Tahun ; Undang-undang Nomor Tahun ; Undang-undang Nomor Tahun ; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah 44 Tahun 1999; Surat Keputusan Menteri Peridustrian Nomor 148/M/SK/7/1995; Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 590/MPP/Kep/10/1999.
Peraturan ini mengatur tentang pembayaran atas pemberian izin bidang industri yang meliputi Izin Usaha Industri, lzin Perluasan Perusahaan Industri, dan Tanda Daftar Industri kepada Wajib Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2002.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tera dan Atau Tera Ulang, Alat Ukur Takar, Timbangan, dan Perlengkapan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran dan keberhasilan
pelaksanaan pembangunan, pelayanan dan perlindungan Masyarakat sebagaimana diamanatkan dalain Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, maka dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tera dan atau tera ulang, alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
b. Bahwa untuk pengaturan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 1986
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TERA DAN ATAU TERA ULANG ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANGAN DAN PERLENGKAPAN;
BAB III TATA CARA PENERAPAN;
BAB IV NAMA, OBJEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB V STRUKTUR DAN BESAR TARIF RETIBUSI;
BAB VI TATA CARA PUNGUTAN DAN PENYETORAN;
BAB VII KADALUWARSA PENAGIHAN;
BAB VII PEMBAGIAN HASIL RETRIBUSI;
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB X KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XI KETENTUAN PIDANA;
BAB XII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2002.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa untuk mencapai ketertiban terhadap pengelolaan pengusaha tempat parkir kendaraan bermotor di wilayah kabupaten pati, perlu mengatur ketertiban bagi setiap orang/badan hukum yang mengusahakan pengelolaan dan pengusahaan tempat parkir kendaraan bermotor disamping sebagai upaya peningkatan pendapatan Daerah ; bahwa untuk maksud torsebut diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; KEputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; KEputusan Menteri DAlam Negeri No. 43 Tahun 1980; Keputusan Menteri Perhubungan No, 65 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan No. 66 Tahun 1993; Peraturan DAerah Kabupaten DAerah Tingkat II Pati No. 3 Tahun 1989
PERDA ini mengatur tentang setiap orang atau badan yang mendirikan usaha jasa tempat khusus parkir di wilayah Kabupaten Pati yang bersifat komersial harus memiliki ijin tertulis dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk, tetapi tidak mengurangi kewajiban untuk memenuhi ketentuan perijinan lainnya yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2002.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pungutan Daerah Atas Pelayanan Kegiatan dan Perijinan Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
A. Bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu adanya pengaturan pemberian pelayanan atas kegiatan dan perijinan Lalu Lintas Angkutan Sungai, dan Penyebrangan Kabupaten Kapuas
B. Bahwa sehubungan dengan huruf a diatas perlu ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten Kapuas;
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1960; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : OBYEK DAN SUBYEK PUNGUTAN
BAB III : JENIS PUNGUTAN
BAB IV : CARA MENGUKUR TINGKATAN PUNGUTAN
BAB V : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF PUNGUTAN
BAB VI : WILAYAH PUNGUTAN
BAB VII : TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB VIII : KETENTUAN PIDANA
BAB IX : PENYIDIKAN
BAB X : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2002.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN /KEBERSIHAN
ABSTRAK:
Dalam rangka menjaga kebersihan Kota dalam Kabupaten Batang Hari perlu diatur pelayanan persampahan pada tempat - tempat perumahan, perdagangan, hotel, losmen, rumah makan, restoran, perusahaan industri, tempat hiburan, tempat rekreasi, perkantoran bangunan dan tempat usaha lain; Pengaturan pelayanan persampahan sebagaimana dimaksud pada huruf a sebagai tindak lanjut dari pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah; Berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b perlu mernbentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan I Kebersihan.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN /KEBERSIHAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2002.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 4 Tahun 1999 Seri B Nomor 2) dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
10 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 6 Tahun 2002
RETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN SWASTA
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2002/NO.15 Seri B Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta
ABSTRAK:
bahwa pelayanan izin penyelenggaraan sarana kesehatan swasta yang diberikan Pemerintah Daerah merupakan jasa yang diberikan bagi orang pribadi atau badan yang berakibat timbulnya pembebanan biaya; bahwa atas dasar pertimbangan huruf a, maka perlu adanya pengenaan retribusi kepada orang pribadi atau badan yang telah memperoleh pelayanan izin; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, maka retribusi izin penyelenggaraan sarana kesehatan swasta perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 113/Menkes/Per/IV/1979; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/XII/1986; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 514/Menkes/Per/VI1994; Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 922/SK/Menkes/X/1993; Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1189/Sk/Menkes/X/1999; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 647/MENKES/SK/IV/2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, tata cara permohonan izin, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2002.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2002/ No.3 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Perizinan Bidang Industri dan Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat