Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dimana dalam Pasal 13 ayat (1) menyebutkan Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa diatur dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004.
1. KETENTUAN UMUM; 2. SUSUNAN ORGANISASI; 3. TATA CARA PENYUSUNAN STRUKTUR ORGANISASI; 4. TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN DAN LARANGAN; 5. HUBUNGAN KERJA; 6. KETENTUAN PERALIHAN; 7. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2001
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2007
KEPALA DESA - TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/No. 54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,
Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa dengan segala perubahannya, dipandang sudah tidak
sesuai lagi; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 perlu mengatur kembali tata cara
pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala
Desa; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan,
Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Persyaratan Calon Kepala Desa, tata cara pemilihan kepala desa, penundaan penyelenggaraan pemilihan kepala desa, kampanye, pelaksanaan pemilihan kepala desa, sanksi, pelantikan kepala desa, masa jabatan kepala desa, tugas, wewenang dan kewajiban kepala desa, larangan kepala desa, tindakan penyidikan terhadap kepala desa, penjabat yang mewakili dalam hal
kepala desa berhalangan, pemberhentian sementara danpemberhentian kepala desa, kekosongan kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2003 dicabut.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa, maka perlu mengatur kembali
Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan
Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan
Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Sumber Pendapatan Desa
yang meliputi
Jenis Sumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa,
Alokasi Dana Desa,
Pungutan Desa,
Pengelolaan Kekayaan Desa,
Pengembangan, Pengawasan Dan Pengendalian Sumber Pendapatan Desa,
Pengadaan, Pelimpahan, Tukar Menukar Dan Alih Fungsi Tanah Kas Desa,
Penggunaan Tanah Kas Desa,
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa,
Pengelolaan Keuangan Desa,
Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2007.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/NO.3, TLD NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Keuangan Desa;
Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Undang – Undang Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) keuangan desa; 2) anggaran pendapatan dan belanja desa; 3) pelaksanaan anggaran; 4) sumber pendapatan desa; 5) pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2007.
8 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2007
PERANGKAT DESA - TATA CARA PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang berdayaguna dan berhasilguna dengan pemberdayaan seluruh masyarakat Perangkat Desa merupakan figur yang sangat penting dan strategis peranannya : bahwa dalam rangka untuk mendapatkan bakal calon, memilih dan menetapkan Perangkat Desa yang berdedikasi , cakap dan
mampu untuk melaksanakan semangat otonomi Desa serta mengatur kegiatan-kegiatan kedinasan dan akibat yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan, Pemerintah Kabupaten Demak dengan mendasarkan pada Undang-Undang, Nomor 22 Tahun 1999 dan peraturan pelaksanaannya telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Pamong Desa: bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo. Peraturan Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 serta Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu untuk menetapkan kembali pengaturan Tata Cara Pengangkatan Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Desa : bahvva sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa disebutkan bahwa ketentuan Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Peringkat Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 2.8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang lowongan dan pengisian lowongan perangkat desa, panitia pemilihan perangkat desa, pendaftaran pemilihan perangkat desa, pengangkatan dan pelantikan perangkat desa terpilih, masa jabatan perangkat desa, biaya pemilihan perangkat desa, larangan, pemberhentian sementara dan pemberhentian perangkat desa, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2004 dicabut.
38 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 03 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4587), maka Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 09 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2001 Nomor 09) sudah tidak sesuai
lagi, karena itu perlu menyesuaikan dengan perkembangan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2007.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan kualitas sumber daya masyarakat, agar berkontribusi efektif dalam mengorganisasikan diri, mampu mengakomodasikan inisiatif, prakarsa berdasarkan kepentingan masyarakat; Untuk menampung aspirasi masyarakat dalam suatu wadah partisipasi masyarakat sebagai sumber penyusunan rencana pembangunan di desa perlu dibentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Perda tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; Keputusan Presiden RI No. 49 Tahun 2001; Kepmendagri No. 53 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, yang meliputi; TATA CARA PEMBENTUKAN; MAKSUD DAN TUJUAN; KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; KEPENGURUSAN; HUBUNGAN DAN TATA KERJA; SUMBER DANA; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini mengenai petunjuk teknis akan diatur lebih lanjut dengan Perbup.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Landak tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan
Desa
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2005,
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan, penghapusan dan Penggabungan desa pada kabupaten landak. Berisikan 8 Bab
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2007.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat