Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) keuangan desa; 2) anggaran pendapatan dan belanja desa; 3) pelaksanaan anggaran; 4) sumber pendapatan desa; 5) pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat