Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2007

Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Persyaratan Calon Kepala Desa, tata cara pemilihan kepala desa, penundaan penyelenggaraan pemilihan kepala desa, kampanye, pelaksanaan pemilihan kepala desa, sanksi, pelantikan kepala desa, masa jabatan kepala desa, tugas, wewenang dan kewajiban kepala desa, larangan kepala desa, tindakan penyidikan terhadap kepala desa, penjabat yang mewakili dalam hal kepala desa berhalangan, pemberhentian sementara danpemberhentian kepala desa, kekosongan kepala desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
21 Februari 2007
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2007
Tanggal Berlaku
21 Februari 2007
Sumber
LD.2007/No. 54
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADAT
Halaman ini telah diakses 26 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 tahun 2013
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2001

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2003

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2000

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan