Peraturan Daerah ini mengatur tentang Persyaratan Calon Kepala Desa, tata cara pemilihan kepala desa, penundaan penyelenggaraan pemilihan kepala desa, kampanye, pelaksanaan pemilihan kepala desa, sanksi, pelantikan kepala desa, masa jabatan kepala desa, tugas, wewenang dan kewajiban kepala desa, larangan kepala desa, tindakan penyidikan terhadap kepala desa, penjabat yang mewakili dalam hal kepala desa berhalangan, pemberhentian sementara danpemberhentian kepala desa, kekosongan kepala desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat