Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Sumber Pendapatan Desa yang meliputi Jenis Sumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa, Alokasi Dana Desa, Pungutan Desa, Pengelolaan Kekayaan Desa, Pengembangan, Pengawasan Dan Pengendalian Sumber Pendapatan Desa, Pengadaan, Pelimpahan, Tukar Menukar Dan Alih Fungsi Tanah Kas Desa, Penggunaan Tanah Kas Desa, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, Sanksi Administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat