Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007

Sumber Pendapatan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Sumber Pendapatan Desa yang meliputi Jenis Sumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa, Alokasi Dana Desa, Pungutan Desa, Pengelolaan Kekayaan Desa, Pengembangan, Pengawasan Dan Pengendalian Sumber Pendapatan Desa, Pengadaan, Pelimpahan, Tukar Menukar Dan Alih Fungsi Tanah Kas Desa, Penggunaan Tanah Kas Desa, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, Sanksi Administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
22 Februari 2007
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2007
Tanggal Berlaku
22 Februari 2007
Sumber
LD.2007/NO.3
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 38 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan