Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan jaminan kualitas barang/jasa Pemerintah Daerah, diperlukan penilaian terhadap penyedia barang/jasa pemerintah atas pekerjaan yang dilaksankan berdasarkan kepastian hukum, kemnfaatan, kehati-hatian, itikad baik dan akuntabel;
b. bahwa agar proses penilaian terhadap penyedia barang/jasa pemerintah daerah dapat terlaksana dengan optimal dan mampu mendukung persaingan yang sehat, diperlukan pedoman penilaian atas kinerja penyedia barang/jasa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penilaian Penyedia Barang/jasa;
UU No 9 Th 1956, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, Perpres No 16 Th 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah No 9 Th 2018, Perda Kota Padang No 6 Th 2016
Sistematika Peraturan ini sebagai berikut:
Ketentuan Umum
Tugas dan Wewenang
Penilaian Kinerja
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2021.
31
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan jaminan kualitas barang/jasa pemerintah, diperlukan penilaian terhadap penyedia barang/jasa pemerintah atas pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan kepastian hukum, kemanfaatan, kehati-hatian, itikad baik, dan akuntabel, agar proses penilaian terhadap penyedia barang/jasa pemerintah dapat terlaksana dengan optimal dan mampu mendukung persaingan yang sehat, perlu disusun pedoman penilaian atas kinerja penyedia barang/jasa pemerintah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Pedoman Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Daerah Kota Banjar
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir 2 dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 70 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang pedoman penilaian kinerja penyedia barang/jasa pemerintah daerah Kota Banjar
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2021.
22 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 48, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 48
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisis Standar Belanja
Lingkup Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran, ketertiban,
efektivitas dan efisiensi dalam penyusunan rencana
kebutuhan pekerjaan yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerab Kota Kendari maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Harga Satuan
Pokok Kegiatan dan Analisis Standar Belanja Lingkup
Pernerintah Kata Kendari.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; ·
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat ll Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun l995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pernerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 6485);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia
Tahun 2014 Nomot 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 5587), sebagaimana tclah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
(Indonosia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nornor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 976);
16. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 10).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB Ill HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN DAN ANALISIS STANDAR BELANJA
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
27
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 45 Tahun 2021
PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BIMA ANEKA KOTA BIMA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka Kota Bima
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka Kota Bima, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka Kota Bima.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4188); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523); Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2019 Nomor 219, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 99).
PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BIMA ANEKA KOTA BIMA, yang terdiri atas 11 pasal dari IX Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Prinsip Etika dan Kebijakan Pengadaan Barang/jasa, Bab IV pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa, Bab V Organisasi Pengadaan Barang/jasa, Bab VI Pengadaan Bersama, Bab VII Sumber Dana, Bab VIII Ketentuan Peralihan, Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
9 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 45, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 45
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Biaya Umum Lingkup Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib dan efektivitas Pengelolaan
Anggaran Pendapatan dan Bclanja Dacrah Kota Kendari
Tahun Anggaran 2022 perlu menetapkan Standar Biaya
Umum Lingkup Pernerintah Kora Kendari Tahun Anggaran
2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Walikota;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pernbentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3602);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
6573);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisrne (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nornor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pernberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pernberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4150);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
6573);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan. Lembaran Negara Republik Indonesia.
Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nornor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Perneriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
13. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
14. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
15. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
16. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6187);
17. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
18. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 560);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6197);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
30. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah;
34. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil;
35. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 tentang Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.05/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
36. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 678);
37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
39. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2010 tentang Uang Makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 645);
40. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Bangunan Gedung Negara;
41. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan Penyaluran, serta Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630);
42. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 347);
43. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
44. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
45. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Sisa Anggaran Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 976);
46. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah Negara;
47. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11);
48. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 27).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB Ill BANTUAN BEASISWA
BAB IV UANG LEMBUR, BIAYA MAKAN/MINUM DAN HONORARIUM
BAB V TAMBAHAN PENGHASILAN DAN INSENTIF
BAB VIII SEWA RUMAH
BAB IX BIAYA TENAGA AHLI
BAB X PENGUJIAN DAN KALIBRASI
BAB XI IZIN DAN RETRIBUSI
BAB XII PERJALANAN DINAS
BAB XIII BIMBINGAN TEKNIS DAN PELATIHAN
BAB XIV PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
BAB XV BIAYA TENDER, SWAKELOLA DAN TIM PPHP
BAB XVI PEMBAYARAN UANG MUKA
BAB XVII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2021.
125
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 42 Tahun 2021
PERWALI Kota Cirebon No. 48 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Standar Harga Tahun Anggaran 2022
PERWALI Kota Cirebon No. 28 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Standar Harga Tahun Anggaran 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyusunan Kebutuhan Dan Pengadaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
untuk menjamin terlaksananya seleksi Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang yang terbuka, adil, objektif, tidak dipungut biaya, transparan, kompetitif, bebas dari praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, serta bebas dari intervensi politik
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2011, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020
sebagai pedoman dalam penyusunan kebutuhan riil dan penetapan kebutuhan pegawai ASN berdasarkan beban kerja dan tanggung jawab, dengan memperhatikan profil daerah dan kondisi geografis daerah untuk mengetahui jumlah, kualitas, komposisi dan distribusi pegawai ASN yang tepat dan sesuai pada masing-masing unit organisasi ;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD Tahun 2021 Nomor 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Tangerang
ABSTRAK:
Pengadaan barang/jasa Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Tangerang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2020, namun adanya
perubahan terkait metode dan jenis barang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019(Covid-19), maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu di ubah.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 12 Th 2019; Perpres No 106 Th 2007; Perpres No 16 Th 2018; Perpres No 17 Th 2018; Perpres No 82 Th 2020; Per.Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa No 13 Th 2018; Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/104/2020; Kepka BNPB No 13 A Th 2020; Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/104/2020.
Perubahan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tangerang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021.
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 9 Tahun 2020.
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 41 Tahun 2021.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Kerjasama Oprasional Dan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Lingkup Bidang Kesehatan Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk dapat memberikan pelayanan dan menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa yang bermutu sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Gorontalo, terhadap fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, perlu melakukan kerja sama yang saling menguntungkan dengan pihak lain dan melaksanakan proses pengadaan barang/jasa yang sederhaha, cepat serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan
Dasar hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2020; UU No.33 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2020; UU No.25 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaiaman telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.23 Tahun 2005; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.28 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; PERDA No.12 Tahun 2016; PERDA No.2 Tahun 2018; PERDA No. Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Prinsip Pelaksanaan Kerja Sama Operasional dan Pengadaan Barang/Jasa Kerja Sama Oprasional Pengadaan Barang dan Jasa Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Terdiri dari 11 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Barang/Jasa Terintegrasi Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mewujudkan pengadaan barang/jasa
pemerintah yang efektif, efisien, akuntabel, terbuka,
transparan, adil dan tidak diskriminatif, perlu menyusun
perencanaan Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan
pemeliharaan dan pemanfaatan barang/jasa secara
terintegrasi;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elekronik, Pemerintah Daerah
dapat melakukan pembangunan dan pengembangan
Aplikasi Khusus;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Sistem Informasi Manajemen
Pengadaan Barang/Jasa Terintegrasi Kota Tasikmalaya;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 , Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 101 Tahun 2020
Terdiri dari 22 Pasal 9 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, Persiapan Pengadaan Barang/Jasa, Simpattik, Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
mengatur mengenai Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Barang/Jasa Terintegrasi Kota Tasikmalaya
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat