Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2022

Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur pedoman umum pengadaan barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah yang memuat ketentuan umum terkait kebijakan, prinsip dan etika, pelaku pengadaan barang/jasa, fleksibilitas pengadaan barang/jasa, sistem pendukung pengadaan barang/jasa, pengawasan, pengaduan dan pelayanan hukum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2022
Sumber
Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 63 Seri E
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 236 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan