Peraturan Bupati (PERBUP) tentang GERAKAN LITERASI DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK:
Peningkatan budaya membaca dan menulis baik di lingkungan sekolah, masyarakat serta keluarga merupakan upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945; Dalam rangka meningkatkan minat masyarakat untuk melaksanakan budaya membaca dan menulis di Kab. Tulang Bawang, perlu dilaksanakan gerakan literasi yang berkesinambungan, terintegrasi dan melibatkan semua pemangku kepentingan; Dalam rangka memberikan landasan dan kepastian hukum pelaksanaan gerakan literasi, perlu adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang gerakan literasi di Kab. Tulang Bawang.
UU No. 2 Tahun 1997; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 3 Tahun 2017; PP No. 24 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDIKBUD No. 23 tahun 2015; Perda Kab. Tulang Bawang No. 8 Tahun 2016.
Ketentuan umum; maksud dan tujuan; ranah gerakan literasi daerah; tata kelola dan peran pemangku kepentingan; strategi gerakan literasi daerah; pembiayaan; penilaian dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020 Nomor 359
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang
pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa dan meningkatkan
kualitas manusia Indonesia yang beriman,
bertakwa dan berakhlak mulia, sehat dan
cerdas, serta menguasai ilmu pengetahuan
teknologi dan seni untuk mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, makmur dan
beradab;
b. bahwa dalam rangka mencapai maksud
pembangunan nasional dalam bidang
pendidikan sebagaimana dimaksud pada
huruf a guna mewujudkan nilai-nilai jujur,
peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani,
tanggung jawab, dan adil perlu dilakukan
kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Anti
Korupsi pada satuan pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Utara
tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti
Korupsi pada Satuan Pendidikan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah,
(Lembaran Negara RI Tahun 2014 No. 244,
Tambahan Lembaran Negara RI No. 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
perubahan kedua Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5410);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005
Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa
kali mengalami perubahan dan terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007
tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4769);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4941);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal
Kurikulum 2013 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1172);
Maksud penyelenggaran Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan
Pendidikan adalah untuk membentuk Peserta Didik yang beriman,
jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, tanggung
jawab, dan adil serta mampu beradaptasi dengan lingkungannya,
berwawasan luas, dan berbudi pekerti luhur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Beasiswa Bantuan Siswa Miskin Bagi Peserta Didik Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah Di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk membantu kelancaran proses kegiatan belajar mengajar di Sekolah/Madrasah, Pemerintah Kabupaten Semarang memberikan bantuan kepada Pesera Didik Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Ysanawiyah berupa beasiswa Bantuan Siswa Miskin.
b. bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Beasiswa Bantuan Siswa Miskin Bagi Peserta Didik Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Semarang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan pemberian bantuan sehingga perlu untuk ditinjau kembali.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Beasiswa Bantuan Siswa Miskin Bagi Peserta Didik Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Semarang.
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 67 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 69 Tahun 1992, PP Nomor 48 Tahun 2008, PP Nomor 47 Tahun 2008, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perda Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2009 dan Perda Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian beasiswa bantuan siswa miskin, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEMITRAAN PERPUSTAKAAN DALAM RANGKA PENGEMBANGAN LITERASI BERBASIS INKLUSI SOSIAL DI KABUPATEN SINTANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan masyarakat, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.20 Tahun 2003, UU No.43 Tahun 2007, UU ITE No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.65 Tahun 2005, PP No.24 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendikbud No.6 Tahun 2019, Permendagri No.90 Tahun 2019, Perda ProvKalbar No.4 Tahun 2018, Perda No.7 Tahun 2016, Perda No.5 Tahun 2019, Perda No.13 Tahun 2015, Perbup No.109 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial; Tanggung Jawab Perpustakaan; Kemitraan dan Peran Serta Masyarakat; Perpustakaan Umum; Sumber Daya Perpustakaan, Sarana dan Prasarana; Layanan Perpustakaan Umum; Sinergitas dalam Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
Penjelasan 0 (nol) hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Beasiswa Pendidikan Lainnya Bagi Santri Dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah Di Luar Negeri
ABSTRAK:
Dalam upaya untuk peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia serta untuk meningkatkan syiar Islam bagi santri yang berasal dari
Kabupaten Hulu Sungai Tengah, maka Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dipandang perlu untuk membantu dan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan kualifikasi pendidikannya
dalam bentuk pemberian beasiswa.
Agar pengelolaan program beasiswa bagi santri Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Pendidikan Tinggi lainnya di luar negeri dapat dilakukan secara transparan, selektif, lebih tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu,
telah dibuat Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Beasiswa Pendidikan Lainnya Bagi Santri Dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Luar Negeri.
Berdasarkan fluktuasi rupiah yang tidak menentu
dan biaya pendidikan semakin naik, perlu untuk
mengubah besaran maksimal bantuan beasiswa, sehingga perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Beasiswa Pendidikan Lainnya Bagi Santri Dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah
di Luar Negeri.
Dasar Hukum: Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
11 Tahun 2016 ; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 67 Tahun
2017.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 67 Tahun 2017
tentang Pedoman Pemberian Bantuan Beasiswa Pendidikan Lainnya Bagi Santri
Dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Luar Negeri diubah yaitu Ketentuan Pasal 9 sehingga berbunyi sebagai berikut : (1) Bantuan Beasiswa kepada santri baru yang akan menempuh pendidikan
diberikan paling banyak sebesar Rp. 50.000.000,- (keberangkatan tahun
pertama). (2) Jumlah santri/mahasiswa penerima bantuan beasiswa disesuaikan
dengan anggaran yang tersedia. (3) Penetapan besaran bantuan beasiswa ditetapkan oleh Bupati atas
usulan Tim Seleksi. (4) Penetapan besaran bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 67 Tahun 2017
tentang Pedoman Pemberian Bantuan Beasiswa Pendidikan Lainnya Bagi Santri
Dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Luar Negeri
Penetapan besaran bantuan beasiswa ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH
ABSTRAK:
Bahwa sejalan tuntutan kualitas Sumber Daya Manusia Pegawai Negeri Sipil dalam menangani tugas yang semakin kompleks, telah mendorong inisiatif dan kemauan Pegawai Negeri Sipil untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi pada Lembaga Pendidikan dengan biaya sendiri; bahwa dalam rangka pembinaan dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah, perlu mengatur Pemberian Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Izin Belajar bagi Pegawai Negeri SipiI di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.20 Tahun 2003 , UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.53 Tahun 2008, PP No.46 Tahun 20011, PP No.58 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP No.11 Tahun 2017, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda Kabupaten Mempawah No.5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Persyaratan; Prosedur dan Tata Cara; Pemberian dan Penolakan Izin Belajar; Kewajiban; Pembatalan;Izin Belajar; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
9 HAL DAN 1 HAL LAMPIRAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No. 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri
Agama Nomor : 05/X/PB/2011, Nomor : SPB/03/M.PANRB/
10/2011, Nomor : 48 Tahun 2011, Nomor :
158/PMK.01/2011, dan Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil,
Bupati bertanggung jawab dan wajib melakukan penataan
dan pemerataan guru Pegawai Negeri Sipil antar satuan
pendidikan, antar jenjang, dan antar jenis pendidikan di
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah yang kelebihan dan kekurangan guru Pegawai
Negeri Sipil;
b. bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Peraturan Bersama tentang Penataan dan Pemerataan
Guru Pegawai Negeri Sipil, dalam melakukan penataan
dan pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil antar satuan
pendidikan, antar jenjang, dan antar jenis pendidikan,
Pemerintah Daerah memiliki tugas menyusun produk
hukum dalam bentuk Peraturan Bupati terkait penataan
dan pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil yang merujuk
pada Peraturan Bersama.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 tahun 2003; UU No 14 Tahun 2005; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 19 Tahun 2017; PP No 17 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020; Perat. Bersama Mendiknas, MenPANRB, Mendagri, Menkeu dan Menag No 05/X/PB/2011, No SPB/03/M.PAN-RB/l0/2011, No 48 Tahun 2011, No 158/PMK.01/2011, dan No 11 Tahun 2011; Permendikbud No 15 Tahun 2018; Perda Kab Pati No. 12 Tahun 2016; Perda Kab Pati No 6 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Maksud ditetapkan Peraturan Bupati ini sebagai pedoman dalam melaksanakan penataan dan pemerataan guru PNS pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Daerah. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penataan dan pemerataan guru PNS di Daerah. Guru PNS meliputi guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
16 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pangandaran Nomor 42 Tahun 2020
Perbup Kab. Pangandaran No. 46 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 42 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2020/2021
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2020/2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa amanah pasal 31 ayat 1 Undang-Undang 1945 adalah Setiap warga negara berhak men pendidikan;
b. bahwa setelah dilaksanakan Penerimaan Peserta baru sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 masih terdapat calon peserta didik yang mendapatkan sekolah;
c. bahwa dalam rangka memenuhi hak warga negara sebagaimana disebut pada huruf a, dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Wonogiri tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 28 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 28 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Campuran Pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Sederajat Di Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, perlu ada upaya untuk menggunakan kemajuan
teknologi dalam peningkatan mutu Pendidikan dalam
proses Pembelajaran. Dalam rangka meningkatkan mutu Pembelajaran,
perlu dikembangkan dan diselenggarakan metode
Pembelajaran yang berorientasi pada pengembangan
kompetensi siswa partisipatif dan memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21
Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2016
Ruang lingkup penyelenggaraan Pembelajaran Campuran
meliputi :
a. Pembelajaran yang menggabungkan berbagai cara
penyampaian, model pendidikan, gaya pembelajaran;
b. Sebagai sebuah kombinasi pendidikan langsung secara
tatap muka;
c. Belajar mandiri dan belajar mandiri melalui dalam
jaringan;
d. Pembelajaran yang didukung oleh kombinasi efektif
dari cara penyampaian, cara mengajar dan gaya
pembelajaran; dan
e. Pendidik dan orang tua peserta didik memiliki peran
yang sama penting, pendidik sebagai fasilitator dan
orang tua sebagai pendukung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat