PEDOMAN-PEMBERIAN-BSM-PENDIDIKAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2020/ No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Beasiswa Bantuan Siswa Miskin Bagi Peserta Didik Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah Di Kabupaten Semarang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka untuk membantu kelancaran proses kegiatan belajar mengajar di Sekolah/Madrasah, Pemerintah Kabupaten Semarang memberikan bantuan kepada Pesera Didik Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Ysanawiyah berupa beasiswa Bantuan Siswa Miskin.
b. bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Beasiswa Bantuan Siswa Miskin Bagi Peserta Didik Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Semarang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan pemberian bantuan sehingga perlu untuk ditinjau kembali.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Beasiswa Bantuan Siswa Miskin Bagi Peserta Didik Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Semarang.
- UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 67 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 69 Tahun 1992, PP Nomor 48 Tahun 2008, PP Nomor 47 Tahun 2008, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perda Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2009 dan Perda Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian beasiswa bantuan siswa miskin, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
- 8 hlm
|