Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Maksud ditetapkan Peraturan Bupati ini sebagai pedoman dalam melaksanakan penataan dan pemerataan guru PNS pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Daerah. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penataan dan pemerataan guru PNS di Daerah. Guru PNS meliputi guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat