Ketentuan dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Beasiswa Pendidikan Lainnya Bagi Santri Dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Luar Negeri diubah yaitu Ketentuan Pasal 9 sehingga berbunyi sebagai berikut : (1) Bantuan Beasiswa kepada santri baru yang akan menempuh pendidikan diberikan paling banyak sebesar Rp. 50.000.000,- (keberangkatan tahun pertama). (2) Jumlah santri/mahasiswa penerima bantuan beasiswa disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. (3) Penetapan besaran bantuan beasiswa ditetapkan oleh Bupati atas usulan Tim Seleksi. (4) Penetapan besaran bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat