Ruang lingkup penyelenggaraan Pembelajaran Campuran meliputi : a. Pembelajaran yang menggabungkan berbagai cara penyampaian, model pendidikan, gaya pembelajaran; b. Sebagai sebuah kombinasi pendidikan langsung secara tatap muka; c. Belajar mandiri dan belajar mandiri melalui dalam jaringan; d. Pembelajaran yang didukung oleh kombinasi efektif dari cara penyampaian, cara mengajar dan gaya pembelajaran; dan e. Pendidik dan orang tua peserta didik memiliki peran yang sama penting, pendidik sebagai fasilitator dan orang tua sebagai pendukung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat