KEMITRAAN PERPUSTAKAAN DALAM RANGKA PENGEMBANGAN LITERASI BERBASIS INKLUSI SOSIAL DI KABUPATEN SINTANG
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2020/NO.43, LL Kab. Sintang : 13 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEMITRAAN PERPUSTAKAAN DALAM RANGKA PENGEMBANGAN LITERASI BERBASIS INKLUSI SOSIAL DI KABUPATEN SINTANG
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan masyarakat, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.20 Tahun 2003, UU No.43 Tahun 2007, UU ITE No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.65 Tahun 2005, PP No.24 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendikbud No.6 Tahun 2019, Permendagri No.90 Tahun 2019, Perda ProvKalbar No.4 Tahun 2018, Perda No.7 Tahun 2016, Perda No.5 Tahun 2019, Perda No.13 Tahun 2015, Perbup No.109 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial; Tanggung Jawab Perpustakaan; Kemitraan dan Peran Serta Masyarakat; Perpustakaan Umum; Sumber Daya Perpustakaan, Sarana dan Prasarana; Layanan Perpustakaan Umum; Sinergitas dalam Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
- Penjelasan 0 (nol) hlm
|