Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 43 Tahun 2020

KEMITRAAN PERPUSTAKAAN DALAM RANGKA PENGEMBANGAN LITERASI BERBASIS INKLUSI SOSIAL DI KABUPATEN SINTANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial; Tanggung Jawab Perpustakaan; Kemitraan dan Peran Serta Masyarakat; Perpustakaan Umum; Sumber Daya Perpustakaan, Sarana dan Prasarana; Layanan Perpustakaan Umum; Sinergitas dalam Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 43 Tahun 2020 tentang KEMITRAAN PERPUSTAKAAN DALAM RANGKA PENGEMBANGAN LITERASI BERBASIS INKLUSI SOSIAL DI KABUPATEN SINTANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
23 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2020
Tanggal Berlaku
23 Juli 2020
Sumber
BD.2020/NO.43, LL Kab. Sintang : 13 HAL
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 355 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan