Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN MAGETAN
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dan ketentuan Pasal 50 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Magetan Tahun Pelajaran 2020/2021.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2013;
12. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019;
14. Perda Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2014.
Dengan Peraturan ini ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Magetan Tahun Pelajaran 2020/2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Honorarium dan Bantuan Transportasi Kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil pada PAUD , SD/MI, SMP/MTs Negeri dan Swasta di Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh Penghasilan dan Jaminan Kesejahteraan Sosial yang pantas dan memadai.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 18/Kep/Menko Kesra/X/1994; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 50 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 93 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan 14 (empat belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Anggaran Biaya; Kriteria dan Persyaratan Penerima Honorarium Guru Bantu Daerah; Kriteria dan Persyaratan Penerima Honor Komite Sekolah; Kriteria Penerima dan Persyaratan Bantuan Transportasi; Sistem Pembayaran; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 No 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada Jenjang PAUD (Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, Satuan PAUD Sejenis), Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama perlu dilakukan secara efektif, objektif, akuntabel, transparan, dan tidak diskriminatif sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya manusia sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama.
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 68 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Banyuwangi;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah.
Penjelasan Umum;
Ruang Lingkup;
Tujuan dan Asas;
Jumlah Peserta Didik Baru Dalam Satu Rombongan Belajar;
Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah;
Satuan Kerja Pemerintah Daerah;
Waktu Penerimaan;
Penerimaan Peserta Didik Jenjang PAUD;
Penerimaan Peserta Didik SD;
Penerimaan Peserta Didik SMP;
Mutasi Peserta Didik;
Pendanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru;
Pemantauan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 27 Tahun 2020
PERBUP Kab. Karo No. 20 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama atau Bentuk lain yang Sederajat
perubahan kedua atas peraturan bupati nomor 20 tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2020/No. 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama atau Bentuk lain yang Sederajat
ABSTRAK:
bahwa penerimaan peserta didik baru tidak diatur dengan Peraturan Bupati Karo Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak - Kanak, Sekolah Dasar' dan Sekolah Menengah Pertama atau Bentuk Lain yang Sederajat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Karo Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karo Nomor 20 Tahun 2019 Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-
Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama atau Bentuk Lain yang Sederajat sebagai pedoman dalam penerimaan Peserta didik baru maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 20 rahun 2org tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah pertama atau Bentuk Lain yang Sederajat.
Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 20 rahun 2019.
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama atau Bentuk lain yang Sederajat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2020.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama harus dilakukan secara efektif untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan sistem penerimaan peserta didik baru yang diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019. Sehubungan adanya perubahan terhadap sistem penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan, maka Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 25 Tahun 2019 perlu direvisi
1. UU No. 6 Tahun 1991
2. UU No. 20 Tahun 2003
3. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
4. PP No. 19 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015
5. PP No. 48 Tahun 2008
6. PP No. 17 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2016
9. Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 25 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 25 Tahun 2019 pada Pasal 18
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 26 Tahun 2020
PERBUP Kab. Hulu Sungai Utara No. 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Pandemi Covid-19 pada Satuan Pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Tempat Penetapan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Belajar dari Rumah Dalam Masa Pendemik Covid-19 Pada Satuan Pendidikan Di Lingkungan Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
Pendidikan adalah kebutuhan mendasar manusia yang mempunyai peradaban,karena itu tidak boleh terhenti selama proses kehidupan manusia itu berlangsung. Selama masa pandemik Covid-19 proses pendidikan anak-anak yang bersekolah pada sekolah formal dilakukan pembelajaran di rumah dengan pola menggunakan akses media pembelajaran daring dan luring. Beberapa kebijakan Kemendikbud yang dapat dijadikan pedoman dalam proses Belajar dari Rumah (BDR) adalah Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease. Untuk memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, perlu mengatur Pelaksanaan Belajar dari Rumah (PDR) selama pandemik Covid-19.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1995; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; Keppres Nomor 11 Tahun 2020; Keppres Nomor 12 Tahun 2020; Perda HSU Nomor 12 Tahun 2020; dan Perbup HSU Nomor 38 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Belajar dari Rumah selama pandemik Covid-19 pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan, yang memuat ketentuan pelaporan jumlah peserta didik baru yang mendaftar di Satuan Pendidikan hasil PPDB ke Disdik; kedatangan pesert didik baru ke sekolah selama satu hari untuk pengambilan buku paket pelajaran dan penjelasan pola BDR; Prinsip pelaksanaan BDR; Pelaporan data peserta didik yang mengikuti BDR secara daring dan luring ke Disdik; pelaksanaan visitasi learning; pengaturan kehadiran guru ke sekolah dengan pola on-off; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 26 Tahun 2020
PERBUP Kab. Kayong Utara No. 85 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR TAHUN ANGGARAN 2021
PERBUP Kab. Kayong Utara No. 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2020/NO.29, LL Kab. Kayong Utara : 38 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu Pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar; bahwa agar pengalokasian dana bantuan operasional pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan tujuan dan sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan perlu petunjuk teknis; bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pendidikan Gratis, pembiayaan Pendidikan gratis yang pengelolaannya oleh satuan Pendidikan diberikan dalam bentuk bantuan operasional pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2020;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No.20 Tahun 2003, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.48 Tahun 2008, PP No.12 Tahun 2019, PP No.17 Tahun 2010, Perda Kabupaten Kayong Uatara No.5 Tahun 2014, Perda Kayong Utara No.12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
Penjelasan sebanyak 32 (tiga puluh dua) halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 26 Tahun 2020
pedoman - teknis - pelaksanaan - penerimaan - peserta - didik - baru - untuk - sekolah - dasar - dan - sekolah - menengah - pertama
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD 2020/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksaan Penerimaan Peserta Didik Baru Untuk Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan pasal 3 dan Pasal 41 Permen Pendidikan dan kebudayaan No. 44 Tahun 2019 maka perlu menetapkan Perbup tentang Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didi Baru Untuk sekolah Dasar dan seklah Menengah Pertaman.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Permen Pendidikan dan Kebudayaan No. 22 Tahun 2016; Peraturan Bersama Mentri Pendidikan dan Kebudayaan dan Mentri Agama No. 2/VII/PB/204; Permen Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2019; Perda kab. Cianjur No. 8 Tahun 2019; Perda Kab. cianjur No. 7 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Cianjur No. 8 Tahun 2020; Perbup Cianjur No. 50 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan , Ruang Lingkup, Asas, Tata Cara PPDB, Panita PPDB, Perpindahan Peserta Didik, Jumlah Rombongan Belanja Dan Peserta Didik, Biaya, Larangan , Pelaporan Pengawasan Dan Pengaduan , Waktu PPDB, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
18 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021
ABSTRAK:
bahwa penerimaan peserta didik baru harus dilaksanakan dengan cara yang tepat guna mendapat hasil yang optimal pada setiap satuan pendidikan; penerimaan peserta didik baru sebagaimana dimaksud huruf a perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat dan penyesuaian tata cara penerimaan peserta didik baru terhadap situasi darurat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021;
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang tata cara penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan tahun pelajaran 2020/2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2020.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DILINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa penerimaan peserta didik baru dengan cara yang
lebih baik dapat meningkatkan mutu pendidikan dan
mencapai sumber daya manusia yang berkualitas sesuai
dengan kompetensi yang ditetapkan secara nasional;
b. bahwa Peraturan Bupati Bungo Nomor 35 Tahun 2018
tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Barn pada
Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah
Menengah Pertama dilingkungan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Bungo tidak sesuai kondisi saat ini khususnya dengan protokol kesehatan pencegahan
Corona Virus Disease (Covid- 19) sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, perlu ditetapkan suatu pedoman/standar
operasional dan prosedur dalam penerimaan peserta didik
barn pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama Dilingkungan Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Bungo.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomro 73, Tambahan lembaran Negara Nomor 6041);
8. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 207);
9. Peraturan Menteri Pendidikan clan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 955);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44
Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menegah Atas dan Sekolah Menengah
Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1591).
Memperhatikan: 1. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar Dalam
Penentuan Kelulusan Peserta Didik clan Pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Barn Tahun Pelajaran
2020/2021;
2. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease
(Covid- 19) Pada Satuan Pendidikan;
3. Surat Edaran Menteri Pendidikan clan Kebudayaan Nomor
4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan
Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease
(Covid- 19).
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENERIMAAN
PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK,
SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
DILINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN BUNGO.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
Pada saat Peraturan Bupati mi mulai berlaku, Peraturan Bupati
Nomor 53 Tahun 2018 tentang Pedoman Penerimaan peserta
Didik Baru Pada jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar
dan Sekolah Menengah Pertama Dilingkungan Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Bungo (Berita Daerah Kabupaten
Bungo Tahun 2018 Nomor 35), dicabut dan tidak berlaku lagi.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat