Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 27 Tahun 2020

Pemberian Honorarium dan Bantuan Transportasi Kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil pada PAUD , SD/MI, SMP/MTs Negeri dan Swasta di Kabupaten Indragiri Hulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan 14 (empat belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Anggaran Biaya; Kriteria dan Persyaratan Penerima Honorarium Guru Bantu Daerah; Kriteria dan Persyaratan Penerima Honor Komite Sekolah; Kriteria Penerima dan Persyaratan Bantuan Transportasi; Sistem Pembayaran; Sanksi; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pemberian Honorarium dan Bantuan Transportasi Kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil pada PAUD , SD/MI, SMP/MTs Negeri dan Swasta di Kabupaten Indragiri Hulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hulu
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rengat
Tanggal Penetapan
16 April 2020
Tanggal Pengundangan
16 April 2020
Tanggal Berlaku
16 April 2020
Sumber
BD. 2020/No.27
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 71 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan