Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan 14 (empat belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Anggaran Biaya; Kriteria dan Persyaratan Penerima Honorarium Guru Bantu Daerah; Kriteria dan Persyaratan Penerima Honor Komite Sekolah; Kriteria Penerima dan Persyaratan Bantuan Transportasi; Sistem Pembayaran; Sanksi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat