Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 27 Tahun 2020

Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penjelasan Umum; Ruang Lingkup; Tujuan dan Asas; Jumlah Peserta Didik Baru Dalam Satu Rombongan Belajar; Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah; Satuan Kerja Pemerintah Daerah; Waktu Penerimaan; Penerimaan Peserta Didik Jenjang PAUD; Penerimaan Peserta Didik SD; Penerimaan Peserta Didik SMP; Mutasi Peserta Didik; Pendanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru; Pemantauan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
30 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2020
Tanggal Berlaku
30 Maret 2020
Sumber
BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 No 27
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 443 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan