CoVID-19
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2020/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Pandemi Covid-19 pada Satuan Pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Tempat Penetapan
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan perkembangan terakhir penyebaran pandemik Covid-19 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, maka perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 26 Tahun 2929 tentang Pelaksanaan Belajar dari Rumah Dalam Masa Pandemik COVID-19 pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perubahannya perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
- 1. UU Nomor 27 Tahun 1995 tentang Penetapan UU No. 3 Drt. Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan Selatan; 2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 3. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; 4. Kepres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Disease 19 (Covid 19); 5. Kepres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional; 6. Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sungai Utara; 7. Perbup Hulu Sungai Utara Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara; 8. Perbup Hulu Sungai Utara Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Belajar dari Rumah Dalam Masa Pandemik Covid-19 pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan;
- 1. Mengubah ketentuan Pasal 1 huruf b, menghapus huruf c, dan mengubah huruf d
2. Menghapus ketentuan Pasal 6 ayat (4)
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
- Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Belajar dari Rumah dalam Masa Pandemik COVID-19 pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan
- 4
|