1. Mengubah ketentuan Pasal 1 huruf b, menghapus huruf c, dan mengubah huruf d 2. Menghapus ketentuan Pasal 6 ayat (4)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat